PALEMBANG – Vonis terhadap Wako Palembang nonaktif H Romi Herton, dan istrinya Hj Masyito, juga dipantau pihak PDIP Sumsel. Hal itu ditegaskan fungsionaris DPD PDI P Sumsel H M Giri Ramandha NK, saat dihubungi koran ini tadi malam. Menurut Giri, sebagai partai yang patuh terhadap hukum, maka PDI P maupun kader PDI P dalam hal ini H Romi Herton,
harus mengikuti hukum yang berlaku. “Karena sudah ada putusannya, maka mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, putusan itu harus ditaati,” katanya. Mengenai status Romi Herton di PDI P, Giri mengatakan, selama yang bersangkutan masih memegang Kartu Tanda Anggota (KTA), maka dia masih kader PDI P. ”Untuk saat ini dia (Romi,red) sudah dinonaktifkan. Begitu pula kedudukannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, sudah digantikan dengan yang baru, jadi tidak ada masalah,” jelasnya. Giri mengatakan, PDI P tetap siap menerima Romi kembali bila persoalan yang dihadapinya selesai. Lagi pula, lanjut Giri, mantan Ketua DPC PDIP Kota Palembang tersebut, bukan melakukan korupsi. ’’Tetapi dia (Romi,red) dihukum karena kasus penyuapan,” tambahnya. (del)
|