PALEMBANG - Plt Wali Kota Palembang H Harnojoyo, masih enggan berkomentar terkait putusan Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, terhadap Wako nonaktif H Romi Herton. Seperti diketahui Romi divonis 6 tahun, dan istrinya Hj Masyito 4 tahun penjara. Harnojoyo sendiri saat dimintai komentarnya oleh sejumlah awak media, enggan berkomentar,
dan hanya melemparkan senyum. Dimintai tanggapannya, saat keluar dari ruang kerjanya di Pemkot Palembang, Harno hanya tersenyum. "Sudah ya, saya masih ada kerjaan," ucap Harno dengan senyuman dan berjalan menuju mobil Kijang Inova Nopol BG 5 A, kemudian langsung berlalu. Sementara itu, Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat, juga enggan berkomentar soal vonis Wali Kota non aktif H Romi Herton. “Kita berdoa saja, semoga beliau (Wako nonaktif Romi Herton, Red) diberi yang terbaik,” ujar Ucok. Saat ditanya sikap Pemkot Palembang pascavonis, lagi-lagi Ucok enggan menjawabnya. “Yang penting disini kita terus melayani masyarakat dan keputusan hakim terkait vonis, tak akan menganggu pelayanan kita kepada masyarakat dan pelayanan berjalan terus, itu saja,” ujar Ucok. Terkait adanya sejumlah pejabat yang berangkat ke Jakarta untuk menghadiri sidang putusan Wako nonaktif Romi Herton, dikatakan Ucok, pejabat yang berangkat telah meminta izin. “Pejabat-pejabat yang pergi sudah meminta izin dan memang ada keperluan dinas dan keberadaan mereka di Jakarta juga dimanfaatkan untuk menghadiri sidang Pak Romi. Jika kedatangan sebagai bentuk dukungan moral itu silakan saja. Namun sejauh ini, keberangkatan sejumlah pejabat ke Jakarta tidak sampai menganggu pelayanan Pemkot ke masyarakat. Artinya pelayanan sekali lagi tetap berjalan,” pungkas Ucok. (rob)
|