Gugus Tugas Cegah Perdagangan Orang |
|
|
|
Written by Administrator
|
Monday, 09 March 2015 16:19 |
Kerjasama Dengan 10 Daerah
PALEMBANG - Untuk menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking di Sumatera Selatan, Pemprov Sumsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel membentuk wadah yang dinamakan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel, Susna Sudarti mengatakan, pembentukan Gugus Tugas TPPO ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 388/KPTS/BPPPA/2014. "Untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, perlu dibentuk gugus pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Sumsel," tegasnya saat ditemui dikantornya, Senin (9/3). Pembentukan gugus tugas sendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak dan perempuan. “TPPO ini dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan dinas atau instansi terkait. Serta, lembaga non Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang termasuk anak dan perempuan," terangnya. Dalam kesempatan tersebut, Susna meminta dukungan media apabila ada kasus indikasi perdagangan orang supaya bisa ditangani. Tindak kekerasan seperti gunung es, seperti tidak ada akan tetapi ternyata ada.. “Kejadian yang sering ditemui, ada imingan dari oknum tertentu yang menjanjikan pekerjaan, namun ternyata dijual. Pemprov sangat perhatian soal itu," katanya lagi. Bahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan 10 daerah di Pulau Sumatera untuk mengatasi tindak pidana perdagangan orang. (ety)
|