LINGGAU - Kerja keras jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengungkap sejumlah kasus korupsi di wilayah hukumnya, patut diapresiasi. Karena pada triwulan pertama 2015, setidaknya ada tiga kasus dugaan korupsi berhasil dibongkar. Salah satunya dugaan markup harga alat multi media untuk SMA/SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuklinggau,
senilai Rp 1,8 miliar dari APBD 2014. Malah rekanan yang menjadi salah satu dari tiga tersangka berinisial YH, selaku Direktur Batara Panca Mutiara, Selasa (10/3), sekitar pukul 17.00 WIB, resmi menjadi tahanan Kejari Lubuklinggau. Hal itu diakui Kajari Lubuklinggau, melalui Kasi Intel Wilman Ernaldy, dihubungi kemarin (10/3). “Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, tersangka langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas IIA Lubuklinggau,” kata Wilman. Menurut Wilman, penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Terlebih tersangka berdomisili di luar kota (di Palembang,red). Sementara mengenai dua tersangka lainnya, belum sempat diperiksa. Namun pihaknya juga akan memanggil dua tersangka lain untuk menjalani pemeriksaan. Terkait penahanab tersangka, kuasa hukumnya advokat Feri FY, tidak berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali nomor yang dihubungi selalu sibuk. Sementara pesan singkat melalui Backberry Messenger atau lebih dikenal BBM, juga tidak ada balasan. Seperti diketahui, Rabu (28/1), selain tersangka YH, Kejari Lubuklinggau juga menetapkan dua pejabat di Disdik Lubuklinggau sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial MY selaku Kadisdik, juga kuasa pengguna anggaran (PA), dan AH selaku Kabid Program Disdik atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
#Periksa Sekretaris Dinas Pertanian Sementara itu, kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pertanian Musi Banyuasin (Muba), masih terus berjalan. Setelah menetapkan RA sebagai tersangka. Giliran Sekretaris Dinas Perikanan AJ yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian, Senin (09/3), juga dimintai keterangan terkait Markup pengadaan bantuan bibit pada tahun anggaran 2014. Namun sangat disesalkan oleh pihak Kejari, CV sebagai rekanan mangkir dari panggilan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu Handojo, melalui Kasi Pidsus Erwin SH, didampinggi Kasi Intel Reza Oktavian mengatakan, jika kasus pengadaan bibit sampai saat ini terus dilakukan dengan memanggil beberapa saksi, diantaranya Sekretaris Dinas Pertanian, dan pihak ketiga yang tak lain rekanan (CV). “Ya, kemarin (Senin,red) kita memangil AJ untuk dimintai keterangan. Namun sayangnya, pihak ketiga mangkir dari pangilan,” tegas Erwin. Lebih lanjut dikatakan Erwin, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pertanian, pihaknya juga akan melakukan kroscek, apakah bantuan bibit sampai pada kelompok tani atau tidak. Maka itu Kejari Sekayu akan memangil 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian yang ada di Kabupaten Muba. Dimana 11 UPT Pertanian ini membagikan bibit kepada 52 kelompok tani, apakah telah sesuai prosudur atau ada penyimpangan, Hal itu menurut Erwin, baru akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan. “Secepatnya, besok akan kita pangil untuk dimintai keterangan, apakah benar bantuan bibit sampai kepada kelompok tani ataukah ada kelompok tani yang tidak menerima bantuan. Itu yang akan kita lidik,” terang Erwin. Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Sekayu berjanji akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam struktur proyek pengadaan bibit dan buah tersebut, mulai dari kelompok penerima, panitia pengadaan yaitu pemeriksa, maupun penerima barang, rekanan, dan termasuk mantan kepala Dinas Pertanian, yang mana dalam struktur menjadi KPA. “Semua saksi nanti tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka, baik itu Rekanan maupun mantan kepala Distanak, yang sebelumnya menjabat KPA,” kata Erwin. Selanjutnya, untuk kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam penghitungan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun secara estimasi hitungan persentase, kerugian dari kegiatan tersebut ditaksir lebih dari 50 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 1.899.245.700. “Kerugiannya dalam bentuk persantes bisa melebihi 50 persen. Jadi kalau dilihat dari nilai kontrak bisa mencapai Rp 1 miliar kerugian negara ditimbulkan,” jelasnya. Maka dari itu, Kejari Sekayu bergerak cepat dalam pemberantasan Tipikor. Dimana tim Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan salah satu Kabid di Distanak Muba berinisial AR. Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan menggelembungkan harga bibit dan pupuk yang dibeli. Dimana terdapat tiga bibit buah-buahan yang diadakan yakni bibit durian sebanyak 8.500 batang, bibit sirsak 8.500 batang, bibit mangga 8.500 batang, dan pupuk organik padat sebanyak 128.250 kg. Sebab, proses penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS), diduga tidak sesuai dengan aturan. (yat/omi)
|