LAHAT - Santunan kematian kepada ahli musibah, terus bergulir. Meski santunan berupa uang tunai dan ayam itu, masih menimbulkan polemik dikalangan dewan. Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dedi Candera mempertanyakan, kejelasan program yang sudah lama diluncurkan Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Riva'i SE. Sebab, penyampaikan santunan yang dinilai terlambat, sehingga manfaat yang diharapkan dapat meringankan keluarga almarhum, menjadi berkurang. Penyaluran bantuan juga kerap dilakukan saat 40 hari kematian almarhum, penerima santunan. Keluhan datang dari warga Kecamatan Jarai, Pajar Bulan, Suka Merindu dan Muara Payang.
Dedi juga mempertanyakan, status pihak ketiga yang menyalurkan bantuan. Pasalnya, dana tersebut dikeluarkan melalui APBD Kabupaten Lahat melalui pos sekretariat daerah, Bidang Kesra. Sehingga, saat penyaluran dituding kerap melakukan pungutan terhadap alih musibah.
Namun, Sekda Lahat Nasrun Aswari SE MM, melalui Kabag Kesra, Jupri Kastolani SE mengakui keterlambatan tersebut. Meski dirinya beralasan, keterlambatan bukanlah disebabkan kesengajaan. Lambatnya proses penyaluran, Jupri beralasan, kendala proses pencairan anggaran karena wilayah luas, sehingga wajar pelayanan agak lambat. Santunan juga dibagi sesuai wilayah yang telah ditentukan. "Menurut aturan, santunan harus dikelola kepada pihak ketiga. Tahun ini, oleh pengurus PDM (Muhammadiyah),"pungkasnya. (rif)
|