PALEMBANG - Hasil pajak kendaraan bermotor Pemprov masih belum diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Dimana pada 2013 dan 2014, tercatat baru dicicil untuk Januari-Maret sebesar Rp 40 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palembang, M Zulfan mengatakan, untuk sisa pembayaran bagi hasil pajak di tahun 2013, rencanaya baru akan dibayar Pemprov tahun ini. “Tahun 2013, Palembang dapat sekitar Rp 200 miliar dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Tapi, baru dicicil Rp 40 miliar dalam tiga kali pembayaran. Sementara sisanya sekitar Rp 160 miliar lagi, baru akan dibayar tahun ini hal ini juga sudah menjadi pembahasan bersama pihak Pemprov Sumsel,” kata Zulfan, Minggu (8/3) Sedangkan untuk tahun 2014 lalu, sambung Zulfan, Palembang kebagian dana dalam jumlah yang hamper sama dengan tahun 2013. Hanya saja, pihaknya masih menunggu keterangan melalui SK dari Gubernur Sumsel. “ Tahun 2014, meskipun belum mengetahui secara pasti besarannya namun telah lebih dahulu dicicil sebesar Rp 52 miliar,” terangnya. Diakui Zulfan, untuk persentase bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kota Palembang, lanjut Zulfan, tidak mencapai 30 persen. “Kalau sekarang, kita dapat bagi hasil 26 persen dari total pajak yang diterima oleh Pemprov. Karena, harus dibagi-bagi dengan kabupaten/kota yang lain,” ujarnya. Sementara itu, Plt Walikota Palembang, H Harnojoyo sebelumnya juga telah menerangkan jika pihak Pemprov masih memiliki piutang dana bagi hasil kepada Pemerintah Kota Palembang, untuk tahun anggaran 2013 dan 2014. Menurutnya, masalah ini terjadi akibat dana bagi hasil dari pusat ke provinsi yang berkurang, sehingga berpengaruh kepada daerah. ”Untuk masalah ini, kami telah mengkoordinasikanya. dimana hasilnya direncanakan akan dibayar tahun ini juga,” tegasnya. Selain itu lanjut Harno, dirinya juga meminta agar sejumlah anggota DPRD Provinsi untuk turut dapat membantu menyelesaikan pemasalahan keterlambatan pembayaran yang dilakukan. “Kami harapkan dari dewan ini bisa mendorong pihak pemprov untuk segera membayarkan. Selain itu, bagi hasil yang kami terima tidak sesuai dengan aturan 30 persen dari total pajak kendaraan bermotor yang diterima. Kami harap dari DPRD Sumsel bisa menindaklanjuti,” pungkas Harno. (rob)
|