Dewan Minta Tambah Tunjangan Perumahan |
|
|
|
Written by Administrator
|
Wednesday, 11 March 2015 15:49 |
Prabumulih, Palembang Pos.- Meskipun telah mendapatkan uang tunjangan yang cukup besar yakni Rp10 juta per bulan (Rp120 juta/tahun), ternyata tidak membuat anggota DPRD Prabumulih merasa puas. Terbukti, diam-diam DPRD Kota Prabumulih mengusulkan agar uang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Prabumulih ditinjau ulang. Belum diketahui alasan para wakil rakyat itu mengusulkan agar hal itu ditinjau ulang, namun isu yang beredar itu semua dampak dari turunnya uang saku perjalanan dinas anggota DPRD menjadi Rp 530 ribu per hari sesuai dengan Permenkeu (peraturan menteri keuangan) RI nomor 53 tahun 2014 tentang standar biaya masukkan. Ketua DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Palo SE mengakui, jika saat ini pemerintah kota (pemkot) Prabumulih dan Sekretariat DPRD serta DPRD Prabumulih telah membentuk tim untuk membahas persoalan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Prabumulih. Menurut Ahmad Palo, usulan peninjauan terhadap tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Prabumulih itu tidak menyalahi prosedur, dan diperbolehkan. “Sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri bahwa, DPRD boleh melakukan perubahan atau merevisi tunjangan perumahan itu,” ujarnya. Namun sesuai dengan surat edaran menteri, sambung Ahmad Palo, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam menetapkan atau merevisi tunjangan bagi wakil rakyat tersebut. Diantaranya, tidak boleh melebihi dari tunjangan perumahan DPRD Provinsi. Mengenai alasan DPRD meminta untuk dilakukan peninjauan ulang tersebut, pria yang pada pilkada lalu ikut mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota itu menjelaskan, salah satunya dikarenakan tunjangan perumahan itu telah 4 tahun tidak direvisi. (abu)
|