Written by Administrator
|
Wednesday, 11 March 2015 15:51 |
Pangkalan Balai - Sesuai pendataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin, ada 41 orang tenaga kerja asing (WNA) di Banyuasin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Yos Karimudin mengatakan, warga asing yang bekerja disini sudah memiliki izin dari Kementrian Transmigrasi. Sehingga untuk memperpanjang masa kerjanya memang melalui Disnakertras, setempat.
"Memang untuk memperpanjang masa kerja harus melalui Disnakertrans kabupaten setiap bulan. Perusahaan tempat mereka bekerja akan memberikan surat laporan," ujarnya.
Jika memang ada kewarganegaraan asing yang izinnya habis dan tak berlaku lagi. Maka Disnakertrans akan menyurati warga asing tersebut ditempat mereka bekerja.
"Memang rata -rata warga asing berasal dari Malaysia, Cina dan India. Biasanya mereka bekerja dibagian level manager dan kepala bagian," ungkapnya.
Dari 41 warga asing yang bekerja ini terbagi beberapa perusahaan. Dibidang pertanian ada 10 orang, pengelolahan industri ada 12 orang dan tenaga kerja listrik dan air ada 19 orang.
"Sesuai pendataan kita ada 41 warga asing bekerja. Selama ini. kita tak pernah dengar mereka tak memperpanjang izin. Jika tidak, kita akan deportasi mereka ke Negara asalnya," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya memang belum menerima laporan WNA membandel yang tak pernah memperpanjang izin.
"Alhamdulilah, sampai saat ini semua WNA di Banyuasin, selalu melapor dan memperpanjan izin," pungkasnya. (far)
|