MUARA ENIM - Tahun ini, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Prabumulih, membidik dua wajib pajak yang akan diproses hukum. Soalnya, telah berulang kali diberikan peringatan, belum juga menyelesaikan kewajibannya. “Jumlah nilai pajak yang harus dibayar cukup potensial,” jelas Ramdanu Martis AK MM, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Prabumulih,tanpa bersedia menyebutkan kedua wajib pajak itu, disela acara panutan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2014, kemarin. Pada kesempatan itu, Bupati dan Wakil Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar menyerahkan SPT tahunan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Amrullah. Menurutnya, target pajak PPH, PPn, PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) sebesar Rp 1,7 triliun meliputi Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih dan Kabupaten PALI. Sedangkan 2014 lalu, pajak PPH, PPn, PBB P3 telah tercapai sebesar Rp 1,2 triliyun atau sebesar 95 persen dari target sebesar 1,295 triliyun. Sementara, pada acara penyampaian SPT tahunan, hasil penelitian yang dilakukan masih banyak ditemukan penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Menurutnya, tahun ini, lembaga pajak telah menargetkan penerimaan pajak pribadi dari penyelenggara negara. Hasil penelitian yang dilakukan potensi pajak yang belum tergali mencapai Rp 3 triliun. Dia mengharapkan, agar para penyelenggara negara dapat melaporkan kekayaannya dengan benar. Sementara, Wakil Bupati Muara Enim, H Nurul Aman SH, pada acara panutan penyampaian SPT mengatakan, 20 persen dari penerimaan pajak PPh pasal 25/29 orang pribadi diberikan kepada Provinsi sebesar 8 persen dan kabupaten/kota sebesar 12 persen. (luk)
|