*Pelajar SMK Jualan Ekstasi, 13 ‘Pemain’ Narkoba Dibekuk
JAKABARING - Berdalih terdesak pembayaran kredit bank sebesar Rp 1,750 juta, Mukhlis (27) warga Jalan Darussalam, Kecamatan Darussalam, Banda Aceh, nekad membawa sekilo ganja Aceh untuk dijual ke Palembang. Atas jasanya ituk Mukhlis akan mendapatkan upah Rp 1,5 juta. Namun belum sempat menikmati hasil dari jasanya menjadi kurir, Mukhlis ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang. Darinya polisi berhasil menyita barang bukti (BB) ganja sebanyak 1 kilogram (Kg). Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan 13 pemain narkoba jenis sabu, ekstasi, termasuk ganja pelaku Mukhlis yang ditaksir bernilai hingga Rp 43,5 juta.“Karena kepepet bayar kredit, tidak ada uang terus di kasih ganja. Aku ini baru buka bengkel, minjam uangnya kredit, itulah untuk membayarnya aku nekad mengantar ganja ini dari Aceh. Betul pak baru satu kali ini saya melakukannya. Ungkap Mukhlis ditangkap Rabu (10/3) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Pertahanan Ujung, Kampung VI, Plaju. Kurir asal Aceh ini, tidak bekerja sendirian melainkan bersama tersangka Firdaus (42), warga Lorong Kelinci, Kelurahan Talang Putri, Plaju. “Baru 6 bulan bisnis ganja, dulu pernah di tahan juga kasus ganja sebanyak10 linting tahun 99 di tahan di Tabes Lama selama 1 bulan. Ia sekli ganja itu dari Aceh dari Mukhlis,” aku sopir fuso dua anak ini. Selanjutnya tersangka M Pendi (25), tukang bangunan tinggal di Lorong Sekolahan, kawasan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, juga turut diringkus. Dari Pendi, polisi mengamankan sebanyak 12 paket sabu seharga Rp 600 ribu. “Untungnya sekitar 200 ribu, sudah sebulan kalau pakai, paling pakai seminggu dua kali” ujarnya yang ditangkap Rabu (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya selagi asyik nonton televisi. Selanjutnya polisi juga mengamankan Sandiri (16) seorang pelajar STM. Ditangkap Rabu (3/12) sekitar pukul 19.00 WIB, dengan BB sebanyak 12 butir ekstasi. Warga Jalan Sersan KKO Badaruddin, Kelurahai Sei Buah Ilir Timur (IT) I, ini diringkus saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar di parkiran PTC Palembang. “ Transaksi aku antarkan barang, ineks itu ada disaku celana aku pak,” ujarnya. Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk Msi melalui Kasatreskrim, Kompol Marulli Pardede SIk SH, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya telah meringkus 13 orang pengedar dan pecandu narkoba. “Total barang senilai Rp 43,550 juta, dengan barang sabu-sabu 26 gram, ineks 11 butir, ganja 1 kilogram ditambah 30 paket kecil ganja. Mereka ada yang dijerat pasal berlapis, pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat. (adi)
|