Selesaikan Sengketa Konsumen-Pelaku Usaha |
|
|
|
Written by Administrator
|
Thursday, 12 March 2015 15:32 |
Plt Wali Kota Lantik BPSK
PALEMBANG - Untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ketua dan Pengurus Badan ini dilantik Plt Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, di ruang Parameswara, pada Rabu (11/3). "Dengan adanya BPSK ini, diharapkan persoalan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat diselesaikan," ujar Harno. Dia mencontohkan, persoalan tersebut misalnya ado konsumen beli daging di supermarket atau pedagang (pelaku usaha,Red). Setelah pulang, ternyata daging tersebut busuk. "Maka sang konsumen bisa melapor ke BPSK. Nah BPSKlah yang akan memproses dengan menengahi kedua pihak untuk diselesaikan. Kita harapkan dengan dibentuk serta dilantiknya BPSK ini akan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai bentuk upaya hukum jika menemui suatu persoalan," ujar Harno. Sementara Syahrul Hefni S Sos Msi, selaku Ketua BPSK mengatakan, anggota BPSK sebanyak 15 yang mewakili 3 unsur. "Yakni unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha," ujarnya. "Jadi BPSK ini sifatnya memediasi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.Namun penekanannya lebih kepada penyelesaian secara kekluargaan dan jangan sampai sengketa masuk atau diteruskan ke ranah hukum," jelasnya. Namun penyelesaian dilakukan secara terbuka terbuka dan transparan. "Untuk kantor operasional belum ada namun masih menumpang di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Palembang," pungkas Hefni. (rob)
|