Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Usai Sidang Langsung Ditahan PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 12 March 2015 15:34

***Ratusan Warga Duduki Lapas


MURA -
Ratusan warga Desa Sumber Karya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas Mura, menduduki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau, kemarin.
Aksi itu dilakukan massa untuk menuntut pihak Lapas melepaskan kembali oknum Kepala Desa (Kades) Sumber Karya, Suparno RD, yang menjadi pesakitan dalam kasus perusakan barang milik orang lain.
“Kalau sampai Kades ditahan, kami siap ditahan bersama kades,” ujar koordinator massa, Herman juga warga Sumber Karya, kemarin.
Menurut Herman, persoalan yang menjerat kades berawal dari rencana pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Pendidikan Alquran (TPA) dilahan aset desa.
Namun lahan tersebut diklaim orang, katanya lahan itu sudah dibelinya sejak 1980, silam. Padahal wilayah tersebut merupakan lahan tranmigrasi yang dibuka pada 1973 lalu.
“Sesuai peraturan transmigrasi sebelum 20 tahun, belum bisa diperjual belikan,” ujar Herman.
Karena itu, lanjut Herman, justru Kades yang menjadi korban. “Kades jadi korban, kenapa harus ditahan,” ujarnya.
Terpisah, Insani kuasa hukum Suparno, mengatakan, menghormati keputusan hakim melakukan penahanan terhadap kliennya.
Namun, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum mengajukan penangguhan tahanan. Terlebih, saat menjalani pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan kliennya hanya tahanan kota.
Pihaknya juga akan melakukan esepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, persoalan yang dihadapi kliennya, sebenarnya bukan pidana melainkan perdata sengketa lahan aset desa yang diklaim Tjik Ali Manap melalui anaknya Bambang Apriadi.
Mengenai aksi massa yang menuntut agar melepaskan kliennya, Insani menegaskan, itu murni inisiatif warga yang mendukung rencana pembangunan PAUD/TPA di desa.
Dia membantah, sengaja menggerakan massa untuk menciptakan opini dan membantu kliennya. “Kalau itu aksi spontan dari warga,” ujar Insani.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Benny Arisandy juga hakim anggota dalam perkara tersebut menyatakan, ada dua alasan penahanan terdakwa.
Pertama alasan yuridis yakni Pasal 170 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. “Ancamannya diatas 7 tahun,” ujar Benny.
Sedangkan alasan lain sosiologis, terdakwa dikhawtirkan melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti (BB).

Mengenai status tahanan, sejak penyidikan tersangka sudah ditahan. Hanya saja di kepolisian dan di kejaksaan, statusnya tahanan kota. Sementara majelis hakim meningkatkan status tahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). “Jadi dia sekarang tahanan hakim yang dititipkan di Lapas,” tegas Benny.
Diketahui, sebelum dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, terdakwa terlebih dulu menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan.
Namun tanpa diduga usai menjalankan persidangan perdana, majelis hakim memutuskan meningkatkan status tahanan oknum Kades Sumber Karya semula tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Akibatnya, massa pendukung kades yang masih aktif ini, protes dan ikut ke Lapas dan menuntut agar Kades mereka dilepas kembali. Namun aksi mereka tertahan di gerbang Lapas.
Hingga siang kemarin, massa pendukung kades Sumber Harta tersebut masih menduduki Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. (yat)

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. https://starcarehospital.com/
  16. https://2021internationalyearfortheeliminationofchildlabour.org/
  17. https://www.bangkokchristianhospital.org/
  18. centre-luxembourg.com
  19. tradition-jouet.com
  20. agriculture-ataunipress.org
  21. eastgeography-ataunipress.org
  22. literature-ataunipress.org
  23. midwifery-ataunipress.org
  24. planningdesign-ataunipress.org
  25. socialsciences-ataunipress.org
  26. communication-ataunipress.org
  27. surdurulebiliryasamkongresi.org
  28. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  29. www.kittiesnpitties.org
  30. www.scholargeek.org
  31. addegro.org
  32. www.afatasi.org
  33. www.teslaworkersunited.org
  34. www.communitylutheranchurch.org
  35. www.cc4animals.org
  36. allinoneconferences.org
  37. upk2020.org
  38. greenville-textile-heritage-society.org
  39. www.hervelleroux.com
  40. crotonsushi.com
  41. trainingbyicli.com
  42. www.illustratorsillustrated.com
  43. www.ramona-poenaru.org
  44. esphm2018.org
  45. www.startupinnovation.org
  46. www.paulsplace.org
  47. www.assuredwomenswellness.com
  48. aelclicpathfinder.com
  49. linerconcept.com
  50. puspresnas.id
  51. ubahlaku.id
  52. al-waie.id
  53. pencaker.id
  54. bpmcenter.org
  55. borobudurmarathon.id
  56. festivalpanji.id
  57. painews.id
  58. quantumbook.id
  59. radlab.org
  60. hutanpapua.id
  61. bangkutaman.id
  62. rmolsorong.id
  63. investigasi.id
  64. www.transloka.id
  65. www.desbud.id
  66. allnews.id
  67. karangtanjung-desa.id