***Ratusan Warga Duduki Lapas
MURA - Ratusan warga Desa Sumber Karya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas Mura, menduduki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau, kemarin. Aksi itu dilakukan massa untuk menuntut pihak Lapas melepaskan kembali oknum Kepala Desa (Kades) Sumber Karya, Suparno RD, yang menjadi pesakitan dalam kasus perusakan barang milik orang lain. “Kalau sampai Kades ditahan, kami siap ditahan bersama kades,” ujar koordinator massa, Herman juga warga Sumber Karya, kemarin. Menurut Herman, persoalan yang menjerat kades berawal dari rencana pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Pendidikan Alquran (TPA) dilahan aset desa. Namun lahan tersebut diklaim orang, katanya lahan itu sudah dibelinya sejak 1980, silam. Padahal wilayah tersebut merupakan lahan tranmigrasi yang dibuka pada 1973 lalu. “Sesuai peraturan transmigrasi sebelum 20 tahun, belum bisa diperjual belikan,” ujar Herman. Karena itu, lanjut Herman, justru Kades yang menjadi korban. “Kades jadi korban, kenapa harus ditahan,” ujarnya. Terpisah, Insani kuasa hukum Suparno, mengatakan, menghormati keputusan hakim melakukan penahanan terhadap kliennya. Namun, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum mengajukan penangguhan tahanan. Terlebih, saat menjalani pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan kliennya hanya tahanan kota. Pihaknya juga akan melakukan esepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, persoalan yang dihadapi kliennya, sebenarnya bukan pidana melainkan perdata sengketa lahan aset desa yang diklaim Tjik Ali Manap melalui anaknya Bambang Apriadi. Mengenai aksi massa yang menuntut agar melepaskan kliennya, Insani menegaskan, itu murni inisiatif warga yang mendukung rencana pembangunan PAUD/TPA di desa. Dia membantah, sengaja menggerakan massa untuk menciptakan opini dan membantu kliennya. “Kalau itu aksi spontan dari warga,” ujar Insani. Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Benny Arisandy juga hakim anggota dalam perkara tersebut menyatakan, ada dua alasan penahanan terdakwa. Pertama alasan yuridis yakni Pasal 170 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. “Ancamannya diatas 7 tahun,” ujar Benny. Sedangkan alasan lain sosiologis, terdakwa dikhawtirkan melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti (BB).
Mengenai status tahanan, sejak penyidikan tersangka sudah ditahan. Hanya saja di kepolisian dan di kejaksaan, statusnya tahanan kota. Sementara majelis hakim meningkatkan status tahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). “Jadi dia sekarang tahanan hakim yang dititipkan di Lapas,” tegas Benny. Diketahui, sebelum dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, terdakwa terlebih dulu menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan. Namun tanpa diduga usai menjalankan persidangan perdana, majelis hakim memutuskan meningkatkan status tahanan oknum Kades Sumber Karya semula tahanan kota menjadi tahanan rutan.
Akibatnya, massa pendukung kades yang masih aktif ini, protes dan ikut ke Lapas dan menuntut agar Kades mereka dilepas kembali. Namun aksi mereka tertahan di gerbang Lapas. Hingga siang kemarin, massa pendukung kades Sumber Harta tersebut masih menduduki Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. (yat)
|