Loading ...
Creative

Cpanel


User1


User2


Rekanan Disnak Divonis Bebas PDF Print E-mail
Thursday, 29 March 2012 16:00

A Rivai, Palembang Pos.-
Rekanan kasus dugaan korupsi pengadaan 200 ekor sapi senilai Rp 3,5 miliar pada tahun anggaran 2009 lalu, di Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Sumsel, terdakwa Jani Oscar Purba (35), akhirnya divonis bebas. Vonis bebas terhadap pimpinan CV Gasindo Buala Sari (GBS) ini, dibacakan kemarin dalam sidang di PN Klas IA Khusus Palembang. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim diketuai Hj Arnellia SH MH, dengan Hakim anggota Jhoni Butar Butar SH MH dan Tamsir SH, dibantu Panitera Pengganti Hasan Boenyamin SH MH. ‘’Perbuatan itu memang ada, tapi bukan merupakan tindak pidana,” jelas Arnellia. Dengan bebasnya terdakwa Janis Oscar, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk pikir-pikir.
‘’Kalian (JPU dan terdakwa,red) memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir. Kalau tak puas dengan vonis ini, silahkan mengajukan Kasasi,” tambah Arnellia sebelum menutup sidang. Putusan Majelis Hakim itu tentu saja berbeda dengan tuntutan JPU Rosmaya SH dan Andri Mardiansyah SH, pada Selasa (10/01/2012), yang menuntut terdakwa Jani Oscar Purba dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 229.450.000, subsidair tiga bulan kurungan. Sebab, JPU menilai terdakwa Jani melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‘’Kita pikir-pikir dulu dengan vonis ini, masih ada waktu,” terang Rosmaya ditemui wartawan usai persidangan.
Sedang terdakwa Jani Oscar Purba ditanyai wartawan seputar vonis bebasnya, enggan menjawab. ‘’No Comment,” jelasnya sembari tersenyum. Lantas, saat ditanya apakah putusan Majelis Hakim itu sudah tepat untuknya, lagi-lagi Jani tak mau berkomentar. ‘’Langsung dengan pengacara aja,” katanya.
Penasehat hukumnya Advokat Altur Panjaitan SH, juga menyatakan pikir-pikir. ‘’Intinya kita belum puas dengan vonis ini. Soalnya, kerugian negara tidak terbukti, sebab Audit BPKP itu hanya hasil keterangan penyidik. Majelis Hakim menyebutkan, perbuatan itu memang ada, tapi bukan tindak pidana. Artinya, klien kita sudah melakukan perbuatan itu sesuai dengan perjanjian atau sesuai spesifikasi,” terangnya.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa Ir Asrillazi Bin HM Rasyid (56), Advokat H Dahlan Kadir SH, mengaku salut dengan Majelis Hakim yang memvonis Jani seperti itu. ‘’Kita salut dengan Hakim yang berani seperti itu. Ketika vonis Asrillazi juga isinya tak ada kerugian negara dan Asrillazi juga tak menikmati hasil itu. Hanya saja, Hakim yang memvonis klien kita (Asrillazi,red) tak berani seperti itu,” ungkapnya dihubungi via ponselnya kemarin.
Menurut Dahlan, pihaknya sepakat untuk memberantas korupsi. ‘’Kalau memang ada perbuatan korupsi, silahkan divonis. Namun, kalau tidak terbukti korupsi, Hakim juga harus berani menyatakan itu tak terbukti. Seperti dilakukan Majelis Hakim terhadap Jani Oscar. Artinya, Hakim berani memakai hati nuraninya dengan menyatakan itu tak terbukti, karena memang tak ada kerugian negaranya,” katanya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan bibit sapi betina merupakan proyek yang menggunakan APBD 2009 Rp 3,5 miliar. Proses lelangnya dilakukan dua kali. Lelang pertama 22 Mei 2009 diikuti 9 perusahaan. Lelang itu diulang 22 Juni dan diikuti enam perusahaan. Sebagian peserta lelang bukan dari peserta lelang pertama, termasuk pemenangnya CV GBS. Inilah yang menjadi salah satu persoalan dalam kasus ini. Karena kasus ini, negara diduga dirugikan mencapai Rp 229 juta.
Dari pengusutan penyidik Polresta Palembang, ditetapkan tiga tersangka dalam kasusnya, yakni Ir Asrillazi Bin HM Rasyid (56), selaku Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Sumsel, Ir Katamsi AR (56), PNS Disnak Sumsel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Jani Oscar Purba (35), rekanan selaku pimpinan CV Gasindo Buala Sari (GBS), disidang secara bergantian, karena berkasnya dibuat terpisah.
Pada kasus itu, terdakwa Asrillazi dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa Katamsi satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan. (sam/cr06)



Data Vonis Kasus Sapi Disnak:
1. Ir Asrillazi: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
2. Ir Katamsi: Satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair satu bulan kurungan.
3. Jani Oscar Purba: Divonis bebas.

 
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id