Pangeran Ratu, Palembang Pos.- Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Dra Hj Anisatul Mardiah MAg memprediksi, peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan diikuti oleh enam pasang kandidat. Hal itu melihat komposisi kursi di DPRD Sumsel dan jumlah partai politik yang ada. “Kalau melihat dari komposisi kursi di DPRD Sumsel, kita perkirakan akan ada 6 pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Masing-masing, empat pasang melalui partai politik dan 2 pasang melalui jalur perorangan,” ungkap Anisatul kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (29/8). Disinggung mengenai pelaksanaan Pilgub, Anisatul menjelaskan, saat ini KPU Sumsel baru menetapkan tahapan Pilgub yang akan dimulai Desember mendatang. Sebelumnya, KPU Sumsel telah menetapkan pelaksanaan Pemilukada, 6 Juni 2013. “Untuk tahapan Pilgub secara resmi akan diadakan Desember nanti,” tambahnya. Dikatakannya, pelaksanaan Pilgub akan dilakukan serentak dengan empat kabupaten/kota lainnya di Sumsel, yakni Banyuasin, OKI, Empat Lawang dan Lahat. Untuk lima kabupaten/kota lainnya berlangsung secara terpisah, yakni Lubuklinggau terlebih dahulu melaksanakan pemungutan suara, 20 Oktober 2012. Dilanjutkan Pagaralam, 23 Januari 2013, Muara Enim dan Prabumulih, 5 Maret 2013 serta Palembang 7 April 2013. Ditambahkannya, saat ini pihaknya disibukkan dengan persiapan tahapan pemilukada Gubernur. “Desember nanti baru akan kita mulai tahapan, mulai dari administrasi dan melalukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 15 Kabupaten/ kota,” ungkapnya. Untuk jadwal tahapan sendiri baru akan dibahas pada rapat pleno Desember mendatang. Diawali dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) atau pemuktahiran data dan daftar pemilih oleh PPS dengan dibatu PPDP. “Pemutakhiran data pemilih oleh PPS dan PPDP paling lambat 90 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, 6 Juni 2013,” ungkapnya. Setelah pemutakhiran data, kata Anisatul, berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 2010, tahapan selanjutnya pendaftaran dan penetapan pasangan calon, lalu masa kampanye calon. “Kemudian pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan. Sebagai penyelenggara pemilu, kami berharap semua pelaksanaan Pemilukada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana,” harapnya.(ety)
|