Inderalaya, Palembang Pos.- Lagi, narapidana (napi) Lapas Merah Mata diduga mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Itu terungkap, setelah Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) meringkus Edi Izwar (47), bandar narkoba, warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI. Sopir becak motor (bentor) ini dibekuk, Minggu (08/04), sekitar pukul 22.00 WIB, saat berada di rumahnya,
usai menonton organ tunggal (OT) di desanya. Darinya disita barang bukti 44 paket sabu senilai Rp 16 juta dan 5 butir inek warna merah jambu tanpa logo. Begitu diinterogasi polisi, tersangka Edi Izwar mengaku mendapat narkoba dari napi bernama Fajar, yang sekarang menghuni Lapas Merah Mata Palembang. Kapolres OI AKBP Deni Dharmapala, melalui Kasatres Narkoba Iptu Ihsan, mengatakan bila tersangka Edi Izwar ini sudah menjadi target operasi (TO), karena diketahui sebagai salah satu bandar narkoba di wilayah Kabupaten OI dan sekitarnya. ‘’Dengan barang bukti ini, tersangka tak bisa lagi berkelit,” tegasnya. Sementara tersangka Edi Izwar, mengaku kalau narkoba didapat dari Fajar, penghuni Lapas Merah Mata Palembang. ‘’Memang yang mengendalikan pembelian narkoba itu, Fajar, napi Lapas Merah Mata. Namun saya mengambil barang itu melalui kurirnya di luar penjara,” jelas bapak tiga anak ini. Ditambahkan tersangka, dirinya membeli sekantong atau 10 gram sabu senilai Rp 12 juta. Sekantong sabu dijadikan 44 paket kecil, yang kalau semuanya terjual akan menjadi Rp 16 juta. ‘’Sudah setahun bisnis, tapi tak rutin. Selama ini saya kerja sopir bentor dan gitaris di OT. Karena bosan kerjo cak itu, laju jadi penjual narkoba,” tambahnya.
#Amankan 5 Tersangka Sabu Sementara Satres Narkoba Polresta Palembang dipimpin Kanit I Iptu Rizka Apriyanti Amd IK SH dan Kanit III Ipda Deli Haris SH, juga mengamankan lima tersangka mulai dari pemuja, kurir hingga pengedar sabu. Dari para tersangka ini disita barang bukti sabu senilai Rp 25 jta. Para tersangka itu, Ajil (38), kurir, warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Gede, RT 01/05, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Ajil dibekuk Sabtu (07/04), sekitar pukul 12.00 WIB, di depan Pegadaian, Jalan Merdeka, Kecamatan IB I. Ia diciduk bersama temannya, Marwan (37), kurir, warga Jalan PSI Lautan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, dengan barang bukti 2 paket sabu senilai Rp 20 juta, serta timbangan digital. Kemudian, Dedi (30), pemuja sabu, warga Jalan Maysabara, RT 01, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I. Dedi ditangkap, Sabtu (07/04), sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti sepaket sabu seharga Rp 300 ribu. Lalu, tersangka Ahen alias Akat (49), warga Jalan Maysabara, Kelurahan Sekip Bendung, Kecamatan Kemuning. Pria ini dicokok Sabtu (07/04), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Gresik, depan IBA, Kecamatan Kemuning, dengan barang bukti 6 paket sabu senilai Rp 100 ribu perpaket. Terakhir, tersangka David (28), pemuja sekaligus pengedar, warga Jalan Sei Talo, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I. David diamankan karena menyimpan 3 paket seberat 2,3 gram sabu seharga Rp 3 juta dan timbangan digital. Tersangka ditangkap Sabtu (07/04), sekitar pukul 22.00 WIB, saat nyenyak tidur di rumahnya. Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Djoko Julianto SIk MH, membenarkan penangkapan para tersangka. ‘’Kini kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan, guna pengusutan kasusnya lebih lanjut,” tegasnya.
#Pengangguran Jual Inek Terpisah, seorang pengangguran, Herianto (30), nekat menjual inek untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Apalacur, warga Jalan Pulogadung Permai, RT 04/03, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar ini, ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sukarami. Penangkapan tersangka berlangsung, Minggu (08/04), sekitar pukul 00.00 WIB, saat menunggu pelanggannya di halaman parkir kafe Rendi II, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang Alang Lebar. Dari saku celana kirinya disita barang bukti 5 butir inek warna pink logo love. Untuk mengelabui polisi, ketika tertangkap, tersangka sempat mengaku kalau inek yang dijualnya oplosan. Akan tetapi, setelah dites di laboratorium Polda Sumsel, inek yang dijualnya ternyata asli. Ditemui wartawan, Herianto mengaku sudah dua tahun melakoni bisnis haram itu. Ia menjual inek di kafe-kafe yang ada di Jalan Soekarno-Hatta. ‘’Lah duo tahun aku jual inek oplosan itu pak, oplosan inek itu,” kelit pemuja miras ini. Dikatakan Herianto, inek itu didapatnya dari Jujuk (DPO), dengan harga Rp 20 ribu dan dijual lagi Rp 50 ribu perbutir. ‘’Setahu aku oplosan pak, aku belinyo bae Rp 20 ribu, aku jual Rp 50 ribu,” elak Herianto lagi. Kapolsekta Sukarami Kompol Trie Aprianto SH, melalui Kanitreskrim Iptu Hanys Pamungkas Subandrio AMd IK ST SH, membenarkan penangkapan tersebut. ‘’Ketika di tes di labor, inek yang dibilang tersangka oplosan, ternyata asli semua. Jika inek itu oplosan, kenapa saya berani menahan tersangka,” tegasnya. (din/adi/cr04) |