KM 5, Palembang Pos.- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang kembali menggelar razia yang dipusatkan di Pasar KM 5, Selasa (10/4). Razia yang dimulai pukul 10. 00-12.00 WIB, menjaring sebanyak 55 orang yang tidak memiliki KTP, PKL dan pelanggar parkir. “Dari total 55 orang yang diamankan, rinciannya adalah 53 orang tidak memiliki KTP, 1 pedagang kaki lima, dan 1 pelanggar parkir,”
ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Aris Saputra, dibincangi di sela-sela razia. Aris menerangkan, warga yang terjaring razia di sidang yustisi di lokasi. Sidang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang Ardy Djohan SH, panitera Wiradarma SH, dan Rizal Purwanto SH, jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang. “Warga yang melanggar dikenakan denda,” ungkapnya. Lebih lanjut Aris menuturkan, besaran denda dikenakan nominalnya beragam, tergantung jenis pelanggaran. Bagi yang tidak membawa KTP didenda Rp 100-200 ribu, pedagang kaki lima didenda Rp 30 ribu, warga yang membuang sampah sembarang didenda Rp 50-100 ribu dan pelanggar parkir didenda Rp 50 ribu. “Ini bukan hukuman, tapi upaya agar warga lebih sadar dan taat peraturan,” tegas Aris. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan penertiban terhadap rekalme dan bangunan liar ini dalam rangka menegakan perda serta untuk mempercantik kota. Bangunan dan rekalame yang ditertibkan merupakan bangunan yang tidak memliki perijinan dan dibangun di Derah Milik Jalan (DMJ). (Cr 03/ati)
|