KARYA JAYA - Meskipun kerap menyalahi aturan, banyak tronton pengangkut kayu belum diberikan tindakan tegas dari Pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub). Sebab, selain melanggar perizinan, baru-baru ini tronton pengangkut kayu jenis gelondongan ini, telah menimbulkan korban jiwa. Dishub Sumsel, Jum’at (28/09), mulai pukul 23.45 WIB, menertibkan 40 tronton
yang mengangkut kayu melebihi tonase. Selain itu, kayu jenis akasia yang diketahui hendak dibawa ke PT TEL ini, juga tanpa dilengkapi dokumen sah. Tak ayal, tronton maupun kayu yang melanggar perizinan langsung diamankan Dishub. ‘’Malam ini kita menertibkan angkutan kayu log (kayu gelondongan,red), karena mereka tak memiliki izin. Dan kedua, sesuai surat edaran Gubernur No 23 tahun 2012, untuk angkutan kayu khusus dan segala macamnya, dilarang melebihi kapasitas angkut seberat 8 ton. Nah mereka (sopir tronton,red) gunakan kendaraan bertonase besar diatas 40 ton,” jelas Kasidalop Dishubkominfo Sumsel Yanuar Syaprin disela-sela razia. Selain itu, kata Yanuar, penertiban dilakukan pihaknya karena tatacara memuat kayu salah, hingga membahayakan pengguna jalan lain serta dikhawatirkan ketika muatan terbongkar, bisa menimbulkan korban jiwa. Selama razia, kendaraan tronton dan sejenisnya, hanya diberikan sanksi pasal 305 dengan ancaman denda Rp 500 ribu. namun, pihaknya berjanji, jika kedapatan mengulangi, kendaraan akan dikandangkan. ‘’Setahu saya, kayu ini diangkat dari TAA (Tanjung Api Api,red) dan Pelabuhan Gandus, kemudian dibawa ke PT TEL. yang jadi permasalahan cara pengangkutannya. Sebenarnya Dishub sudah menyurati PT TEL, agar pengangkutan kayu menggunakan kendaraan yang aman dan maksimal 8 ton,” katanya. Sementara Edi (28), salah seorang sopir tronton yang terjaring razia mengatakan, kayu jenis akasia yang diangkutnya merupakan kayu asal Malaysia. Ia mengangkut kayu dari Pelabuhan Gandus dan hendak dibawa ke PT TEL. Mengenai dokumen, ia tak tahu menahu. ‘’Kayu ini dari Serawak, Malaysia. Saya ini hanya sopir, yang diupah Rp 5-6 ribu perton,” terang warga pekan baru yang mengaku baru setahun menjadi sopir tronton ini. (cr03/adi) |