Palembang, Palembang Pos.-
Barang-terlarang berupa narkoba dan telepon genggam alias handphone (HP), diduga bertetabaran di Lapas atau rutan. Bahkan, barang itu ditemukan di tempat yang sangat tersembunyi, seperti di bawah saluran air dan septic tank. Barang-barang itu dibungkus dengan plastik agar tidak basah. Liciknya, jika ada petugas Lapas menemukan barang haram dan HP tersebut, para napi semua itu milik mereka. Dari sekian banyak handphone yang ada di dalam rutan atau lapas tersebut, kebanyakan diperguanakan untuk melakukan transaksi narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. Untuk mendapatkan handphone tersebut, tak jarang para napi harus memberikan sogokan kepada petugas. Bagaimana tidak, sesuai dengan peraturan yang ada dalam Lapas tersebut, Narapidana tidak diperkenankan memiliki handphone. Sebut saja Rochim (30), warga Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Bapak dua anak itu mengaku kalau kehidupan di dalam tahanan, tak beda jauh dari di luar penjara. Hanya yang membedakan adalah para napi tidak bisa keluar dari lingkungan penjara. “Jangankan HP, narkoba juga banyak di dalam dan mengkonsumsi secara bersama dengan napi lainnya,” aku mantan napi kasus narkoba itu. Dijelaskannya, banyak mantan napi yang memiliki handphone rata-rata digunakan untuk transaksi narkoba. Napi menghubungi bandar, kemudian kurir mengambil pesanan narkoba itu melalui kurirnya. Dan kurirnya mengantarkan ke pelanggannya. ‘’Jadi transaksinya di lapas dan proses penyerahannya di luar,” ungkap Rochim. Dedy Umbara (25), warga Jalan Talang Betutu, Lorong Voli, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, tersangka terkait kasus kepemilikan narkoba jenis inek yang sebelumnya ditangkap salah satu Polsekta di Palembang, mengaku kalau bapak kandungnya yang melakukan transaksi via telepon seluler dari dalam penjara yang ada di Palembang. “Aku disuruh mengantarkan inek oleh bapak aku yang saat ini mendekam di Lapas. Sebelumnya, bapak aku nelepon dan mengatakan antarkan inek ke KM 5. Idak lamo kemudian ado kurirnyo yang ngantarke inek itu ke aku, baru aku nganterkennyo ke KM 5,” aku bapak satu anak itu. Selain inek, bapaknya inisial Nur alias Tyb juga transaksi jual beli sabu-sabu. Prosesnya sama, pelanggan langsung menghubungi bapaknya yang ada di lapas, kemudian dia yang mengantarkan sabu-sabu tersebut ke konsumen. Diakuinya, kalau dia juga mengambil untung dari penjualan itu. “Jika dari bapak saya satu butir inek Rp 130 ribu, kemudian saya jual kembali Rp 150 ribu perbutir. Dan uangnya langsung saya terima, hanya untungnya saja. Kalau uang bapak saya simpan dan sewaktu-waktu dia juga perlu,” ungkap Dedy. (cr04)
|