JAKABARING – Sial nian nasib M Rosidi (21), warga Jalan Asahan II, RT 53/20, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako. Saat berbuat mesum atau mencabuli pacarnya berinisial Ry (19), warga Jalan Veteran, Kelurahan 20 Ilir DI, Kecamatan IT I, ia malah kepergok satpam GOR Jakabaring. Kejadian itu, Sabtu (17/11), sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan GHA Bastari, Pos belakang Bank SumselBabel, Jakabaring, Palembang. Selanjutnya, M Rosidi diserahkan satpam ke Mapolresta Palembang. Tak ayal, Ry sang pacar yang merasa dicabuli memilih melapor ke polisi. Menurut Ry, dirinya dan Rosidi baru seminggu pacaran. Setelah dijemput di rumah, ia diajak Rosidi jalan-jalan dengan sepeda motor. Sampai di lokasi kejadian, Rosidi mencumbu dan mencabuli dirinya. Ry sempat berontak, hingga terjatuh. Beruntungnya Ry, aksi Rosidi dipergoki satpam, hingga diamankan dan diserahkan ke Polresta Palembang. ‘’Memang saya pacaran seminggu Pak. Dia jemput saya sepulang kerja, terus diajak ke Jakabaring. Selain memeluk dan menciumi, Rosidi juga memasukkan jari tangannya ke kelamin saya Pak,” terang Ry. Atas laporan Ry, Rosidi pun dijadikan tersangka kasus pencabulan. Kepada polisi, tersangka Rosidi mengaku pacaran dengan Ry. ‘’Aku Cuma pegang-pegang bae Pak, idak sampe perkosa. Kami suka sama suka, satpam itu bae yang langsung nangkep. Korban itu kakak kelas aku dulu waktu SMA. Hanya meraba, belum sempat menyetubuhi korban,” terangnya. Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasatreskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH, membenarkan kejadian itu. Pacarnya Ry telah melapor dengan nomor polisi: LP/B-2890/XI/2012/Sumsel/Resta. ‘’Tersangka sudah diamankan. Kini berkasnya sedang dilengkapi, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan, sebelum disidangkan,” tegasnya. (adi)
|