A RIVAI – Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Effendi alias Iwan Nyamuk, kembali digelar di PN Klas IA Khusus Palembang, kemarin. Dalam sidang itu, terdakwa Sopian alias Kaisih bin Aroni (42), warga Jalan GHA Bastari, RT 20/05, Kelurahan Silaberanti, dituntut JPU M Purnama Sofian SH dan Siti Fatimah SH, dengan pidana 20 tahun bui. Alasannya, karena JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tuntutan dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim diketuai Unardi SH MH. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Advokat Romaita SH dari Posbakum PN Palembang, menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan. Sekedar mengingatkan, dalam dakwaannya pada persidangan pekan lalu terungkap, terdakwa pada tanggal 19 Januari 2012 silam, telah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan berencana terhadap Effendi alias Iwan Nyamuk. Pembunuhan itu terjadi di Jalan GHA Bastari, depan Kantor DPRD Palembang. Hal tersebut dipicu dendam lama terdakwa kepada korban. Mulanya, terdakwa mendapatkan informasi tentang keberadaan korban yang memang telah lama ia incar. Kemudian terdakwa menyusul korban ke TKP, yang hendak membeli durian, sembari membawa sajam. Tanpa basa-basi, terdakwa menusuk serta membacok beberapa bagian tubuh korban, termasuk dada kirinya, hingga korban meregang nyawa. Atas laporan keluarga korban, terdakwa diamankan Polresta Palembang, sebelum akhirnya menjalani persidangan. (cr06)
|