Sunday, 02 December 2012 16:28 |
ADA-ada saja maling yang satu ini. Saat tertangkap oleh polisi akibat mencuri pipa pertamina, ngakunya hanya iseng. Namun meski hanya iseng, petugas tetap menggelandang dan meginapkannya di balik jeruji besi Polres Prabumulih. Maling tersebut adalah Alex Arianto (33). Polisi semakin tak percaya terhadap pengakuan warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih yang katanya hanya iaseng. Sebab dia merupakan residivis untuk kasus yang sama. Yakni mencuri pipa pertamina. Perbuatan iseng Alex yang membawanya kembali ke balik jeruji besi itu dilakukan Sabtu (1/12) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Yakni dengan memotong pipa besi milik PT Pertamina EP yang berada di kawasan Talang Jimar KM 3 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Timur, untuk dibawa pulang. Selain meringkus maling iseng, polisi juga mengamankan 2 batang pipa ukuran 4 inchi dengan panjang masing-masing 1,5 meter, gergaji besi dan 1 unit motor Honda Supra BG 4096 DF yang digunakan pelaku mengangkut potongan pipa besi tersebut. Alex sendiri ditangkap saat membawa pulang hasil curiannya, saat melintas di depan Terminal Kota Prabumulih di kawasan Jalan Lingkar Prabumulih Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Timur sekitar dua jam setelah beraksi atau sekitar pukul pukul 10.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula saat tersangka melintas di kawasan terminal dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Saat itu lah Timsus Polres yang tengah berpatroli memergokinya dan langsung menghentikan laju kendaraan korban. Melihat gelagat mencurigakan, petugas menanyakan asal pipa yang dibawanya. Setelah dipastikan bahwa pipa tersebut hasil curian dari pipa Pertamina, maling iseng berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih. Dihadapan penyidik, Alex mengaku beraksi seorang diri. ”Besi itu baru aku ambek dari pertamina pak. Aku motongngyo tadi pagi jam delapan make gergaji. Sudah ngambek itu rencanonyo nak kubawo balek ke rumah dan kujual di rongsokan,” aku Alex kepada petugas. Terpisah Kapolres Prabumulih, AKBP Yerry Oskag SIk, melalui Kabag Ops AKP HT Sianturi SH, didampingi Kasubbag Humas Ipda Untung Subagio, ketika dikonfirmasi menyatakan jika saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan. ”Setelah ditangkap beserta barang bukti oleh timsus, dia langsung kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaa. Jika terbukti akan dijerat pasal 363 KUHP,” jelas (abu)
|