Kayuagung, Palembang Pos.- Ada-ada saja ulah Masdar bin Makmun (38). Beralasan supaya cepat pintar, sseorang guru ngaji asal Belitang yang tinggal di Desa Kembang Jajar SP 7 Kecamatan Mesuji OKI ini ‘menyetrum’ muridnya. Namun ‘setrum’ ala guru ngaji ini bukan dengan listrik seperti ‘menyetrum’ ikan di sungai atau di empang. Melainkan dengan cara menidurinya. Bukan hanya sekali, tapi hingga 10 kali. ’Penyetruman’ ala guru ngaji ini mulanya berlangsung mulus hingga beberapa murid berhasil ‘disetrum’ sang guru. Namun akhirnya, peristiwa tak pantas karena melanggar hukum dan susila itu terkuak juga. Terang keluarga para murid yang ‘distrum’ murka dan melaporkan sang guru ngaji cabul itu ke polisi. Mendapat laporan, jajaran Polsek Mesuji dipimpin Kapolsek AKP Dwi Handoko, kemarin (Rabu, 5/12) langsung menangkap oknum guru ngaji itu di rumahnya. Setelah ditangkap, tersangka Masdar mengakui perbuatannya. Oknum guru ngaji tersebut mengaku melakukan ‘penyetruman’ kepada murid-muridnya ‘hanya’ selama dua bulan, Yakni Oktoner – November 2012. Setelah itu tidak ada lagi korban lainnya yang ’disetrumnya’. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terbungkarnya aksi ’penyetruman’ oleh sang guru ngaji bermula ketika salah satu korban yang juga muridnya berinisial TL (13), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. TL mengaku dirinya telah di ’disetrum’ oleh guru ngajinya. Alasannya supaya pintar. Mulanya orangtua TL merasa aneh dan khawatir karena terbayang aliran listrik ketika mendengar kata setrum. Namun setelah minta penjelasan anaknya soal cara ’setrum’ yang dipakai guru ngaji, orang tua TL bukan lagi khawatir. Namun terkejut bak disambatr petir. Sebab cara menyetrum sang guru ngaji tak lain dengan cara ditiduri dan diajak berhubungan layaknya suami istri. Bahkan TL mengaku peristiwa tersebut setidaknya telah terjadi 10 kali. Orangtuan TL pun langsung melapor ke Mapolsek Mesuji tentang perbuatan bejat sang oknum guru ngaji tersebut dengan nomor laporan LP /136/XII/2012 tertanggal 2 desember 2012. Secara rinci, orangtuan TL menceritakan perbuatan bejat itu dilakukan sang oknum guru ngaji di rumahnya. Sebab rumah tersebut sekaligus menjadi tempat belajar mengaji bagi murid-muridnya. Bahkan delapan muridnya, termasuk TL, tak hanya mengaji di rumah tersebut, tapi juga menginap dan tinggal di rumah itu. ”Perbuatan itu sudah sering dilakukan pada saya. Saat malam hari dia membangunkan saya, dia bilang supaya capet pintar saya harus mau ’disetrum’ (maaf, detubuhi, Red),” kata korban TL dalam laporan. Awalnya korban sempat berontak. Namun upayanya sia-sia karena sang guru tetap memaksa. Bahkan perbuatan itu diulangi sang guru hingga berkali-kali. Tak hanya ’menyetrum’, sang guru ngaji juga mengancam kepada murid-muridnya yang menjadi korban untuk tutup mulut. ”Setelah menyetubuhi saya, pelaku mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun. Jika tetap menceritakan kepada orang lain, maka saya akan diguna-guna hingga menjadi gila dan akan mendapat bencana besar. Makanya saya takut menceritakan perbuatan pelaku itu,” imbuh TL seperti tercantum dalam laporan polisi. Dijelaskan korban, total murid ngaji sang guru ada 80 orang yang dibagi dalam dua waktu mengajar. Sebanyak 55 murid belajar siang hari pukul 14.00 - 17.00 WIB dan 25 murid belajar dari malam hari pukul 18.00 - 20.00 WIB. Kegiatan belajar mengaji yang dilaksanakan seminggu dengan mulai libur di Hari Senin dan Jumat ini semua dilaksanakan di rumah sang guru ngaji. Dari sekian banyak murid itu, 8 murid diantaranya menginap dirumah tersebut dengan alasan berbeda-beda. ”Empat laki-laki dan 4 Perempuan termasuk saya,” jelas korban kepada Polisi soal jumlah murid yang menginap. Terkait perbuatan asusila oknum guru ngaji itu, Kapolres OKI AKBP Agus Fachtulloh melalui Kapolsek Mesuji AKP Dwi Handoko membenarkan dan mengatakan tersangka sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan laporan orangtua korban, Kapolres menduga korbannya lebih dari satu orang. ”Kita masih mengembangkan kasus ini diduga ada korban lain selain TL. Mungkin masih ada korban yang takut melapor. Tersangka akan kita jerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Cr04)
|