Ilir Timur I – Masih ingat dengan tiga oknum polisi bernama Briptu Masyuri (27), Briptu Dedi (27) dan Briptu Endang (28), yang diduga terlibat aksi curanmor dan diamankan beberapa waktu lalu. Kini, satu temannya lagi, Briptu Dede Yusuf, anggota Satsabhara Polres Ogan Ilir (OI), diamankan Unit Reskrim Polsekta Ilir Timur (IT) I. Ia dijemput dari sel tahanan Provost Polres Ogan Ilir, Jum’at (14/12), untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum. Belakangan diketahui, warga Jalan Mayzen, Kelurahan Sungai Lais, Kalidoni ini, terlibat aksi curanmor bersama temannya Briptu Masyuri. Modusnya, mereka berpakaian dinas, pura-pura razia, lantas melakukan tilang. Saat beraksi, keduanya mengenakan pakaian dinas lengkap, hanya saja menggunakan jaket. Aksinya bulan September 2012, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan KS Tubun, samping Apotek, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I. Korbannya Ira Irawan (29), warga Jalan KS Tubun, Gang Tani, Kelurahan 20 Ilir. Informasinya, pagi itu, korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Ketika mau masuk lorong, laju sepeda motornya dihadang kedua polisi tersebut. Kemudian, sepeda motor beserta STNK motor korban dibawa kabur kedua polisi tersebut. ‘’Yang nyetop motor Masyuri. Setelah motor di tangan Masyuri, saya bawa motor korban. Masyuri bawa motor yang kami pakai,” jelas Briptu Dede Yusuf, yang kini sudah ditetapkan tersangka. Dikatakan tersangka Dede, ia tak tahu kalau diajak Masyuri mencuri motor, karena dirinya hanya dibonceng. ‘’Saya tidak tahu kalau diajak Masyuri mencuri, saya baru satu kali inilah Pak,” terang pria yang sebelumnya bertugas di Satlantas Polres OI ini. Keesokan harinya, tambah Dede, motor curian itu digadaikan sama saudaranya Iskandar, atas suruhan Masyuri, sebesar Rp 2 juta. ‘’Sementara uang tersebut, saya berikan semuanya sama Masyuri. Jadi saya tak dapat apa-apa, se-sen pun tidak,” tambahnya. Kapolsekta IT I Kompol Dedi Adrianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Bobby Eltarik mengatakan, diamankannya tersangka setelah pengembangan tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditahan. Briptu Dede Yusuf dijemput di Tahanan Provost Polres OI. ‘’Dari pengakuan Dede, baru satu kali dan Dede dijerat pasal 378 KUHP,” tegasnya. Ditambahkan Bobby, pihaknya mengamankan Dede, setelah menerima laporan korban dengan nomor polisi: LP/B-99/X/2012/Resta Plg/Sek IT I. ‘’Kita sedang menyelidiki kasusnya lebih lanjut, termasuk memintai keterangan saksi korban dan saksi lain. Kini tersangka sudah diamankan, guna menjalani proses hukum,” tambahnya. (day)
|