BANYUASIN – Begitu nekat apa yang dilakukan Panji Irawan (24), warga Simpang Kedondong, Kecamatan Kedondong Raya, Banyuasin. Honorer PT Jasa Raharja Unit Pangkalan Balai ini, diduga memalsukan tandatangan Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Andi Supriyadi. Bahkan, pria ini membuat laporan Lakalantas palsu dengan nomor LP: 07.08/A192/IX/2012/LANTAS, lengkap dengan tanda tangan palsu Kasatlantas dan Cap Polres Banyuasin. Selain itu, ia juga memalsukan kwitansi dan cap Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Palembang. Kwitansi dan cap rumah sakit itu dibuat atas nama korban Rani, warga Jalan Palembang-Betung, Km 56, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, pada 16 September 2012. Kemudian, laporan palsu itu digunakan tersangka untuk mengklaim uang asuransi korban lakalantas. Menurut Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Andi Supriyadi selaku korban, mengatakan tersangka melakukan itu dengan membuat dokumen laporan polisi (LP) yang berisi data fiktif. ‘’Kami baru tahu ketika pihak Jasa Raharja hendak memasukkan nama LP ke entri online. Namun datang itu mental atau tak diterima, karena Nomor LP yang dientri sudah ada sebelumnya dengan nama korban Lakalantas berbeda, bahkan sudah dicairkan asuransinya,” jelas Andi kemarin. Begitu kita selidiki, sambung Andi, ternyata nomor Lp itu dipalsukan oknum honorer Jasa Raharja. Atas kerjasama dengan pihak Jasa Raharja, tersangka diserahkan ke Mapolres Banyuasin. ‘’Honorer itu mengakui perbuatannya. Karena merugikan kami, jadi kami buat laporannya ke Satreskrim Polres Banyuasin,” bebernya. Sementara tersangka Panji Irawan mengakui perbuatannya telah membuat laporan polisi palsu, memalsukan tandatangan Kasatlantas dan membuat cap palsu Polres Banyuasin; serta cap RSUP Palembang. Cap atau stempel palsu itu dibuatnya di Pasar Cinde Palembang, pada 5 Desember 2012 lalu. ‘’Saya sengaja membuat LP palsu, stempel dan surat berobat, untuk mengklaim korban lakalantas fiktif. Jika lolos, saya bisa dapat uang sekitar Rp 10 juta,” ujarnya. Dikatakan tersangka, modus yang dijalaninya itu, karena pernah mengambil berkas laporan polisi di kantor, kemudian ia scanning dan edit tanggalnya. ‘’Baru pertamo kali dan mau coba-coba Pak. Saya butuh uang untuk bayar utang. Jujur saya menyesal Pak kalau masuk penjara. kasihan anak dan istri saya di rumah,” katanya. Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setyawan, melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin SH MH, membenarkan laporan dari Kasatlantas prihal pemalsuan laporan polisi lakalantas yang dilakukan oknum honorer Jasa Raharja tersebut. ‘’Tersangka akan dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya. (cr01)
|