
Janda Muda Penyelundup Heroin Terancam Hukuman Mati |
![]() |
![]() |
![]() |
Thursday, 03 January 2013 15:53 |
SEMARANG - Tanpa didampingi pengacara, wanita penyelundup heroin dan methampethamine (sabu) seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Boru Sinaga (37) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Ia terus merunduk saat jaksa penuntut, Kurnia, membacakan dakwaan. Di dalam kamar hotel, Natalia menelepon seseorang bernama Reni dan setelah selesai ia memberi uang sebanyak Rp 5 juta serta tiket Semarang-Kuala Lumpur-Filipina. Rosmalinda pun dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta untuk mengambil koper di Filipina dan Malaysia. "Esoknya Rosmalinda menukarkan uang asing sebesar 500 USD dan 318 MYR. Tanggal 8 Oktober terdakwa berangkat ke Kuala Lumpur," ujar Kurnia. Sebelum berangkat ke Malaysia, Rosmalinda sempat ditelepon seorang lelaki tidak dikenal dengan privat number. Lelaki itu memastikan apakah terdakwa sudah mengetahui prosedur pengambilan koper. Setelah menginap di Hotel Mentari Malaysia, wanita yang akrab dipanggi Linda itu melanjutkan perjalanan ke Filipina pada tanggal 10 Oktober dan menginap di sebuah hotel. Di sana Linda kembali dihubungi oleh pria misterius yang meminta nomor kamar tempatnya menginap. "Setelah masuk kamar, 10 menit kemudian ada seseorang mengetuk pintu. Setelah terdakwa melihat tidak ada orang namun ada koper merah di depan pintu," pungkas Jaksa. Tanggal 12 Oktober, Linda kembali ke hotel Mentari Malaysia dan masuk ke kamar 112B. Lagi-lagi 10 menit setelah ia masuk kamar terdengar ketukan pintu dan setelah dilihat ada koper merah yang juga diletakkan di depan pintu. Terdakwa sempat bertanya siapa pembawa koper kepada resepsionis hotel. "Resepsionis menjawab bahwa yang membawa koper adalah pria berkulit hitam," tutur Kurnia. Selanjutnya hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2012 ia berangkat ke Semarang dengan penerbangan Air Asia keberangkatan pukul 12.00 WIB. Setibanya di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang sekitar pukul 16.45 WIB ia ditangkap oleh Direktorat Jendera Bea dan Cukai (DJBC) Jateng & DIY yang bekerja sama dengan direktorat Narkoba Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Linda kedapatan membawa dua koper merah, satu koper berisi dua paket heroin masing-masing seberat 2,23 kilogram dan 2,27 kilogram. Satu koper lagi berisi dua paket methampethamine (sabu) dengan berat masing-masing 1,62 kilogram. Total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 16,11 miliar. Modus yang digunakan Linda adalah menyimpan paket di dalam dinding palsu pada koper yang dilapisi alumunium foil. Akibat perbuatannya, janda beranak satu tersebut didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dakwaan kedua yaitu pasal 113 ayat 2 dan atau ketiga Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba oleh jaksa. "Berat lebih dari lima gram. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati," kata Kurnia. Sementara itu terkait belum adanya kuasa hukum Rosalinda, hakim ketua Togar menunjuk Windy dari Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi Linda dalam persidangan berikutnya. "Sidang ditunda sampai Senin depan, tanggal 7 Januari," tutup Togar. (dtk/md/net) |