BNN Sita Rp 2 Miliar Sabu |
|
|
|
Thursday, 03 January 2013 17:31 |
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional bekerja sama Bea Cukai mengungkap penyelundupan sabu (mathamphetamine) yang dipaketkan dari India. Paket seberat 1 kilogram tersebut diungkap pada hari Jumat 28 Desember 2012. "Berkedok kiriman pos dari India yang diberitahu sebagai office accessories, table tabernacble, refresher," ungkap Kepala Bidang P2 Kanwil DJBC Jakarta Hatta Wardhana di Kantor Bea Cukai, Jl Pos, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (03/01/2012).
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan didalam 2 set aksesoris untuk meja kantor terdapat serbuk kristal warna putih yang disembunyikan di dalam dinding papan. Masing-masing mempunyai berat 600 gram dan 400 gram."Jadi berat total sebesar 1 kg," katanya.
Penemuan bubuk kristal itu kemudian diteliti dan hasilnya menyebutkan serbuk ini adalah narkotika golongan 1 jenis methamphetamine Hcl atau yang lebih dikenal dengan sabu. Menurut Hatta serbuk jenis ini jika dijual per gram bisa mencapai Rp 2 juta.
Tersangka AN yang beralamat di Bulak Perwira Bekasi Utara siap dipidanakan dan akan dikenakan hukuman. "Diancam pasal 144 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. UU No 35/2009. Hukumannya pidana mati," tegas Hatta.(dtk/net/jpn/md)
|