POLRESTA – Karena spanduk protes berukuran 3 x 1 meter, membuat terlapor Nopran (35) dan M Ali (36), keduanya dari LSM Persatuan Perjuangan Rakyat Demokrasi (P2RD), ditangkap Polsekta Ilir Timur (IT) I dan diamankan di Mapolresta Palembang. Spanduk tersebut bertuliskan ‘Ki Baktiar Lengser ke Prabon, 43 tahun, 25 tahun Ketua Yayasan Tamsis, Kelamaan Berkuasanya, Taman Siswa Bukan Penampun Sanak Keluarga’. Keduanya ditangkap Rabu (02/01), pukul 19.00 WIB, di Jalan Taman Siswa, Yayasan Perguruan Tinggi Tamsis, Kecamatan IT I. Terlapor Nopran merupakan warga Jalan KH Azhari, Lorong Jaya Laksana, RT 10/03, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I; dan M Ali, warga Jalan Palembang-Sekayu, Lorong Margo, RT 36/13, Km 11, Kecamatan Alang Alang Lebar. Menurut Nopran, pemasangan spanduk sebagai bentuk aspirasi atas Ketua Cabang dan Yayasan Ki Baktiar (76), menjabat selama 43 tahun sebagai Ketua Cabang dan 25 tahun Ketua Tamsis. ‘’Inikan aspirasi, kenapa harus marah. Kami sudah lama dapat informasi, bahwa Tamsis itu akreditasi makin turun, Kadang B, sekarang C. Kemudian wisuda 29-30 September 2012 Wisudakan 98 Mahasiswa Hukum, izin Dikti Kopertis sudah kedaluarsa, tetapi dipaksakan wisuda. Tamsis itukan pendirinya Ki H Dewantara, pelopor perguruan tinggi swasta, tetapi tidak maju, ada apa? Lihat saja swasta ini tidak maju, tidak seperti kampus swasta lainnya,” ungkap Nopran. Kenapa ditangkap? ‘’Waktu kita suruh buat laporan sama PR III, tidak tahunya setelah itu datang polisi. Tanpa banyak bicara, kita langsung diamankan. Ini murni aksi pasang spanduk, tidak ada tindak pemerasan atau motif dendam. Kalau Baktiar memimpin sudah berkarat, kapan ada perbaikan. Intinya Baktiar harus lengser,” jelasnya. Sementara pelapor Baktiar (76), dosen agama Islam, warga Jalan Tamsis, Komplek Tamsis, RT 11/03, Kelurahan 20 Ilir DI, Kecamatan IT I, dalam laporannya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan, yang diperbuat kedua terlapor. ‘’Terlapor Nopran mengaku dirinya diperintahkan terlapor M Ali, untuk memajang spanduk tersebut,” katanya. Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasatreskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH, membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua terlapor, atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. ‘’Laporan pelapor sudah diterima, untuk kedua terlapor saat ini kita amankan bersama barang bukti,” tegasnya. (adi)
Caption: Kedua terlapor, Nopran dan M Ali, yang sudah diamankan selama dua hari di Satreskrim Polresta Palembang. (Foto denni/Palembang Pos)
|