MUARADUA – Setan apa yang merasuki Zainal bin Sohidin (28), hingga dirinya tega mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Bunga (10), pelajar kelas II SD. Akibatnya, warga Dusun I, Desa Sinar Baru, Kecamatan Buay Pemaca, OKUS ini, diamankan anggota Polsek Buay Pemaca. Aksi tersangka terungkap, Kamis (03/01), setelah kerabat korban bernama Asiah menemui guru korban Joni Hartono, dengan maksud memindahkan korban ke sekolah lain. Ketika ditanya sang guru, Asiah mengaku kalau korban ingin pindah, karena takut kepada ayah tirinya. Sebab, sejak Juni-Nopember 2012, korban sudah tujuh kali dicabuli ayah tirinya itu. Usai mendengar pernyataan itu, Joni langsung musyawarah dengan Komite Sekolah dan Kades setempat, serta tanyakan langsung kebenarannya kepada korban. Atas instruksi kades, tersangka ditangkap aparat desa dan diserahkan ke Mapolsek Buay Pemaca. Kapolres OKUS AKBP Wira Satya Triputra SIk MH, melalui Kapolsek Buaya Pemaca Iptu Rizal Effendi SH, menuturkan dari keterangan tersangka, aksi perkosaan kali pertama dilakukan, pada Juni 2012. saat itu, ibu korban sedang tak ada di rumah. ‘’Laporan tersebut sudah kita terima, Senin (07/01), dan tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Buay Pemaca,” tegasnya.
Siswi Dicabuli dalam Angkot Sementara itu, meskipun sudah punya anak istri, Fauzi alias Kojek (31), warga Jalan Dr M Isa, Lorong Swadaya, RT 06, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Palembang. Pasalnya, Kojek diduga telah dua kali memerkosa siswi kelas III SMP sebut saja namanya Melati (14), dalam angkot jurusan Pasar Kuto-Kenten Laut. Sopir angkot ini dibekuk, Senin (07/01), sekitar pukul 17.00 WIB, saat mengendarai mobil angkot dikawasan Pasar Kuto, Kecamatan IT II. Aksi perkosaan yang dilakukannya terhadap korban, bulan September 2012 lalu, di Jalan Rajawali, gedung wanita, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II. Kepada polisi, Kojek mengaku tergiur akan kemolekan tubuh korban. ‘’Aku tahu korban dibawah umur, namun melakukan itu bukan dengan paksaan. Dia tak aku bayar, tapi selama dua bulan kami pacaran, dia gratis pulang pergi naik angkot saya. Aku janjikan akan tanggungjawab, tapi keluarganya tak setuju, hingga aku ditangkap polisi,” terangnya, sembari mengaku kalau istrinya Mah (25), sempat membesuk dirinya di Polresta Palembang. Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, melalui Kasatreskrim Kompol Djoko Julianto SIk MH, mengakui penangkapan tersebut. ‘’Tersangka memerkosa korban di angkot jurusan Pasar Kuto-Kenten Laut. Atas laporan keluarga korban, tersangka kita amankan. Tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara,” tegasnya. #Remaja Disekap Pria Hidung Belang Terpisah, Pria hidung belang berinisial ME (41), melarikan remaja berusia 18 tahun sebut saja namanya Anggrek, warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU). Bahkan, korban disekap pelaku selama lima bulan dan dipaksa melayani nafsu bejatnya. Beberapa kali gadis belasan tahun ini mencoba kabur namun selalu gagal, sampai akhirnya Anggrek berhasil melepaskan diri dari sekapan ME dan langsung melapor ke Mapolres OKU. Korban, kemarin (08/01) mengatakan, musibah yang menimpanya terjadi Agustus 2012. Saat itu korban sedang main ke rumah familinya di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosohbuayrayap. Rupanya ME juga sedang berada di desa yang sama. Menurut korban, dia dan ME sebenarnya sudah empat tahun kenal, tetapi baru tiga kali bertemu. Perkenalan keduanya dari telepon, bahkan Melati mengaku tidak ada hubungan khusus (hubungan asmara) dengan pria yang usianya terpaut jauh dari usianya itu. ME membawa kabur korban ke arah Lampung. Korban sempat protes dan minta diantar kembali pulang ke Desa Penyandingan, namun tersangka malah mengancam akan membunuh Melati. Mendengar ancaman, Melati menjadi ciut dan akhirnya duduk diam diboncengan pelaku yang awalnya berpura-pura akan mengucapkan selamat kepada korban. Kapolres OKU AKBP Azis Saputra, melalui Paur Humas Aiptu Wayan Sudahana mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani polisi dan dalam penyidikan. (cr07/adi/cr02)
|