Polda, Palembang Pos.- Kapal tughboat muatan 4.200 kubik (M3) kayu gelondongan jenis akasia milik PT TEL, diamankan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ribuan kubik kayu itu disita di salah satu dermaga di Kecamatan Gandus, Palembang, Selasa (08/01), pukul 20.00 WIB. Pasalnya, diduga kehadiran tongkang itu sudah menyalahi aturan. Tongkang muatan kayu bahan baku kertas tersebut, sejatinya harus bersandar di pelabuhan khusus. Namun, nyatanya bersandar tepat di dermaga bongkar pengangkutan batubara. Selain itu, dari pihak PT TEL dan keberadaan tongkang, tentunya ada kerjasama dengan pihak pengelola pelabuhan batubara. ‘’Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terhadap pengelola dermaga, karena peruntukan dermaga tersebut, khusus untuk bongkar muat batubara bukan kayu,” kata Kasubdit IV Tipiter AKBP Zulkarnain, kemarin. Dikatakan Zulkarnain, pihaknya menilai hal tersebut tidak sesuai dengan prosedural, karena pelabuhan batubara itu bukan untuk pelabuhan kapal bermuatan kayu, sifatnya khusus kapal barang, melainkan khusus bongkar muat batubara saja. ‘’Seyogyanya kapal tersebut harus bongkar di pelabuhan khusus,” tegasnya. Aktifitas bongkar muat harus sesuai dengan prosedurnya, jadi tidak boleh sembarangan. Diakui Zulkarnain, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak pengelola dermaga. Dan nanti akan menjelaskan, bahwa ada kesalahan prosedur, tidak diperbolehkan kapal tongkang muatan kayu melakukan bongkar muat. ‘’Masih kita periksa. Tentunya adanya kerjasama dari pihak pelabuhan, peruntukan pelabuhan itu untuk kapal bongkar muat batubara. Mereka harus membuat pelabuhan khusus. Kementerian Perhubungan yang memberikan izin pelabuhan khusus,” tambahnya. (day)
|