SELAMA ini pekerja outsourcing menjadi hilang kepastian kerjanya. Bagaimana tidak, sewaktu-waktu karyawan bisa saja diberhentikan atau dipaksa mengundurkan diri. Kalau sudah begitu, otomatis ia tak lagi memiliki hak-haknya sebagai karyawan. Soalnya, selama ini para buruh ini selalu dijajah dengan sistim kerja ‘Kontrak atau Outsourcing’. Bahkan, selama ini karyawan dianggap
sebagai komoditas oleh para pemilik modal atau perusahaan. Praktik sistim kontrak atau outsourcing selama bertahun-tahun, berakibat menurunnya kualitas hidup buruh itu sendiri. Kapan pekerja kontrak akan diangkat sebagai karyawan tetap? Semua itu menjadi tanda tanya besar bagi sebagian karyawan, apalagi mereka yang bekerja di perusahaan swasta. Banyak sekali ditemukan perusahaan, khususnya di Sumsel yang bekerja seperti itu. Untuk Sumsel sendiri, hampir seluruh perusahaan, showroom, Finance, termasuk perusahaan di bidang distributor makanan, minuman dan rokok, menerapkan sistim kerja kontrak atau outsourcing. Selain itu, Dinas atau Instansi pemerintah juga sudah mulai menggunakan istilah oussourcing, diduga untuk menghilangkan kata honorer. Mirisnya lagi, ada juga perusahaan menerapkan sistim menahan ijazah para buruhnya. Alasan mereka, untuk kepentingan perusahaan. Tragisnya, jika buruh itu mundur kerja sebelum masa kontrak habis, maka sang buruh wajib mengganti uang kepada perusahaan, sesuai dengan kesepakatan awal masuk kerja. Parahnya lagi, para pekerja toko. Ada istilah mereka itu bekerja tak pernah lebih dari lima tahun, setelah itu para pemilik toko akan mencari segala cara, agar sang buruh berhenti. Alasannya, selain karena gajinya sudah membesar, tentu pemilik toko mau mencari orang baru, yang gajinya akan lebih kecil atau mulai sebagai karyawan baru. Dengan begitu, artinya buruh masih menjadi ‘sapi perah’ para pengusaha. ‘’Kapan bisa tenang dalam bekerja dan tidak was-was dengan status kontrak yang harus siap ditendang kapanpun. Hampir seluruh perusahaan yang saya masukan lamaran semuanya begitu,” ungkap Dodi Saputra (25), pemuda asli Medan, yang kini tinggal sama kakak kandungnya di Jalan Sukabangun II, Lorong Masjid, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami ini. Diceritakannya, dari sekian banyak perusahaan yang ia ketahui dan coba dimasukkan lamaran, sistimnya sama. Berbicara masalah gaji tentunya tak layak diungkapkan disini, lanjut Dodi. ‘’Bayangkan, untuk uang transport kendaraan pun nyaris tak cukup, ijazah ditahan. Kalau kita keluar atau mundur, disuruh ganti uang Rp 5-6 juta,” ucap Dodi. Ketidakpastian status dalam pekerjaan, disadari olehnya bahwa karyawan kontrak terkesan sebagai karyawan kelas 2, yang kesejahteraannya juga nomor 2. Gaji minimum dengan tuntutan super maksimum untuk perusahaan. “Kalau kita kerja super loyal, maka iming-imingnya adalah menjadi karyawan tetap. Okelah kita tidak keberatan dengan peraturan itu. Kita bekerja dengan baik, loyal, tapi masalahnya iming-iming menjadi karyawan tetap tidak kunjung datang. Siapa yang tidak kecewa,” beber pria lulusan SI disalah satu Universitas Negeri di Sumsel ini. Apabila seorang karyawan telah dikontrak, yang pertama adalah 3 bulan. Setelah dianggap baik, akan dibuat kontrak kerja lagi selama setahun. artinya, buruh sudah melalui dua kali masa kontrak. ‘’Apakah nantinya ada kontrak baru? apakah selamanya kita jadi pekerja kontrakan? dan bagaimana aturan jelasnya,” lanjut bujangan ini. “Ujung-ujungnya dari pihak perusahaan mencari celah untuk menyudutkan dengan mencari-cari kesalahan kita, akhirnya si karyawan tak tahan dan mengundurkan diri begitulah selanjutnya,” ungkap Dodi. Begitu juga dengan Erna (22), warga asal Banyuasin, yang kini bekerja di salah satu showroom motor. Ia mengaku sudah dua tahun bekerja sebagai sales counter. Menurutnya, untuk menjadi sales counter saja, dirinya harus meninggalkan ijazah dan transkrip nilai asli di perusahaan itu. ‘’Jika saya keluar dalam masa kontrak satu tahun harus ganti rugi uang. Jika masa kontrak habis, kontrak kita diperpanjang. Kalau sudah tiga tahun, dijanjikan akan diangkat jadi karyawan tetap. Tapi kawan aku la sudah 4 tahun, masih kontrak tuh,” aku Erna. Biasanya kalau sudah masuk tiga tahun, dari pihak perusahaan memindahkan karyawannya itu ke bagian lain yang dibawahnya, tambah Erna. Alasannya orang yang digantikan tersebut berhenti. ‘’Tapi gaji malam tergantung perusahaan. Lama-lama pening kan tu orang, akhirnya milih keluar. Berarti kalau karyawan itu keluar, 4 tahun bekerja tetap kontrak,” tandasnya sewot. (cr04)
|