Pengakuan Efentonius Sinaga, Tersangka Pembunuh Mahasiswi Unbara
Dorongan membunuh Herna Sepriana (21), mahasiswi Unbara, untuk menutupi kejahatan, ternyata tak berjalan mulus. Setelah beberapa hari jenazah Herna ditemukan, Efentonius Sinaga (22) dan Nyoman Sarna (22), berhasil diamankan Satreskrim Polres OKU. Kini selain meringkus dibalik jeruji besi Polsekta Plaju, rencana keduanya melunasi utang dan menyambung hidup kandas sudah.
Denni – Palembang
Skenario penculikan yang dibuat Efentonius dan Nyoman Sarna, benar-benar gagal, bahkan menyengsarakan hidup mereka sendiri. Kesempatan untuk lari dan sembunyi, tidak dimanfaatkan keduanya, terutama Efentonius. Namun nasi sudah menjadi bubur, pria berwajah dingin ini, kini hanya bisa pasrah pada kehidupan barunya di hotel prodeo Polsekta Plaju. Menurut pria yang pernah bekerja di FIF selama setahun di Baturaja ketika dijumpai di ruangan Reskrim Polsekta Plaju ini, mengaku nekat melakukan itu, karena sedang menganggur. Lajang ini juga mengaku memiliki masalah, setelah mobil pribadi yang dipinjamnya dari tersangka Nyoman Sarna, tabrakan dengan sepeda motor. Karena kejadian itu, ia butuh biaya Rp 35 juta untuk memperbaikinya. ‘’Ide penculikan itu sejak dua bulan lalu. Namun, tidak terbersit dari kami untuk melakukan pembunuhan, melainkan hanya menakut-nakuti keluarga korban. Ternyata, kejadiannya diluar skenario yang dibuat. Kalau saja orangtua korban mau mengirimkan uang, pasti kami lepaskan korban. Namun, orangtuanya keburu curiga dan tahu siapa pelaku, yang akhirnya memperlambat mereka mengirimkan uang tebusan Rp 500 juta itu,” terang pemuda tamatan SMA ini. Dijelaskan Efentonius, ia membuntuti dengan motor, saat temannya Nyoman Sarna, membawa korban ke Palembang, juga dengan sepeda motor. ‘’Kami berangkat dari Baturaja Senin (23/04), sekitar pukul 20.00 WIB dan sampai ke BKB Palembang, sekitar jam 2. terus, korban dibawa ke Stadion Patra Jaya jam 4 dan jam 5 korban sudah tak bernyawa lagi. Memang aku yang membunuhnya, Nyoman Sarna hanya mencekik, setelah itu pergi. Selesai bunuh, aku tinggalkan korban di TKP,” ujar pria asli Kota Taruntung, Kecamatan Pangabuan, Medan, Propinsi Sumut ini. Diungkapkan pria yang ditangkap, Kamis (26/04), sekitar pukul 10.00 WIB ini, kalau berhasil, rencananya uang akan dibagi dua. ‘’Saya janji membunuh korban, karena Nyoman tidak sanggup. Kami tahu Stadion Patra Jaya itu, karena saya pernah merantau ke Palembang. Dulu tinggal di Perumnas, ikut bibi jualan di pasar tahun 2009 lalu,” ungkapnya. Untuk diketahui karena perbuatannya membunuh Herna Sepriana, yang ditemukan Senin (23/04), di Stadion Patra Jaya itu, Efentonius dan temannya Nyoman Sarna, terancam pasal 340 KUHP jo pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara. ‘’Ini pertama kali aku membunuh. Sejak ditahanan dan keluar nanti, aku ingin insyaf dan minta pengampunan. Saya benar-benar menyesal dan kalau bebas ingin jadi orang baik-baik,” tambahnya. (**)
|