Ilir Timur II – Bermacam cara dilakukan seseorang, jika sudah terdesak. Seperti dilakukan Andriansyah alias Andre bin Abubakar (27), warga Jalan Segaran, Lorong Buntu, RT 09/07, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II. Karena tak punya uang untuk membayar utang, dirinya nekat menggadaikan sepeda motor Honda Spacy Nopol BG 3542 ZK. Mirisnya, sepeda motor itu milik temannya sendiri, Misro (45), warga Jalan Bukit Makmur, RT 04, Desa Mata Merah, Banyuasin. Akibat perbuatannya, tersangka ditangkap Unit Reskirim Polsekta IT II di kediamannya, Minggu (03/02). Tersangka diciduk, setelah polisi menerima laporan korban, yang mengaku sepeda motornya dilarikan tersangka, Kamis (31/02), sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah kakaknya Nazarudin, tak jauh dari kediaman tersangka. Antara korban dan tersangka saling kenal. Siang itu, tersangka pinjam motor korban, pura-pura mau beli nasi ayam chicken. Begitu berhasil, sepeda motor langsung digadai tersangka seharga Rp 800 ribu. sadar setelah dua hari pinjam tak dikembalikan, korban melapor ke polisi, sebelum akhirnya tersangka ditangkap. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia nekat menggadaikan sepeda motor korban, untuk membayar utang dengan salah seorang temannya. ‘’Motor aku gadai Rp 800 ribu dengan Agus (DPO), warga Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul. Duit gadai motor, untuk bayar utang dengan kawan,” ungkapnya. Kapolsekta IT II Kompol Hans R Irawan SIk, melalui Kanitreskrim Iptu M Sobur Sag, membenarkan penangkapan tersebut. ‘’Tersangka juga pernah terlibat pencurian, hingga dipenjara selama 2,5 tahun, pada tahun 2008 lalu. Kini tersangka sudah diamankan, untuk pengusutan kasusnya lebih lanjut,” tegasnya. (cr08)
|