KAYUAGUNG – Lantaran utang semakin menumpuk dengan rentenir, PNS Guru bernama Mursiani (46), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, OKI, mangkir dari tanggungjawab. Karena tak mau bayar utang, ia pun diciduk Unit Reskrim Polsek Kayuagung di rumahnya, Rabu (06/02). Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan beberapa korbannya. Mirisnya, guru SDN 2 Pematang Kijang ini, diduga sudah berutang dibeberapa tempat, bahkan bisa dikatakan menjadi mata pencahariannya. Sebab, ia berutang dengan berbagai alasan, hingga beberapa korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kapolsek Kayuagung AKP Priyanto, melalui Kanit Reskrim Aipda Edward Alex, tersangka telah beraksi sejak tahun 2009. Bahkan, pihaknya pernah menggerebek rumah tersangka, namun lolos. ‘’Tersangka pernah jadi Kepsek SDN Desa Somor tiga tahun lalu. Utangnya dengan korban Herwan Karim Rp 20 juta, hingga kini tak dibayar,” ujarnya. Kemudian, sambung Edward, ia utang dengan PNS Dinkes Yuliana Rp 3 juta belum dibayar, serta dengan korban Acep Rp 5 juta, juga belum dilunasi. ‘’Ia berutang menjadi mata pencaharian, bahkan masih banyak korban yang belum melapor. Kalaupun sempat bayar dengan korban, tersangka biasanya hanya mencicil sedikit,” terangnya. Tersangka Mursiani mengakui kalau dirinya telah meminjam uang. Dia belum mengembalikannya karena tidak ada uang. Namun demikian, ada juga utang yang sudah dibayar, namun belum lunas. Sebab utang tersebut selalu bertambah dan berbunga setiap bulannya sebesar 20 persen dari total pinjaman. ‘’Kalau utang dengan Herwan sebenarnya Rp 13 juta pak. Tetapi karena berbunga, sampai sekarang berjumlah Rp 20 juta. Namun sudah saya bayar Rp 7 juta. Kalau yang lain memang belum sempat saya bayar,” kata janda empat anak ini. (cr04)
|