PRABUMULIH - Mengawali tahun 2016 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan gebrakan dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pul baket), terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih tahun anggaran 2013 yang lalu.
Tak tanggung-tanggung, seksi intel Kejari Prabumulih telah melayangkan surat panggilan, kepada 22 orang wartawan mingguan yang pernah menerima dana bansos tersebut. Tak hanya itu, sejumlah pengurus LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan juga kepala sekolah juga ikut dipanggil.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Mahmudi SH MH, melalui Kasi Intel Hermansyah SH mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi tentang bantuan sosial dan dana hibah dari Pemkot Prabumulih tahun anggaran 2013.
“Sebenarnya kita bukan mencari masalah. Kita mengklarifikasi betul tidak yang dari BPK (temuan BPK,red) bahwa ada dana hibah tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Hermansyah ketika dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (07/01).
Dijelaskan pria yang pernah bertugas di Aceh ini, besaran dana bansos tahun 2013 tersebut mencapai Rp 23 miliar. “Hasil temuan BPK kerugiannya sebesar Rp 250 juta, yang tidak sesuai dengan peruntukan,” ungkapnya seraya mengatakan semua dana tersebut telah disalurkan sesuai dengan perwako (peraturan wali kota) tahun 2013.
Disinggung siapa saja pihak dipanggil, Hermansyah menuturkan, berdasarkan hasil audit BPK pihaknya melakukan pemanggilan terhadap KPU (komisi pemilihan umum), SMP Negeri 1, PWI, LSM dan juga wartawan. “Ini baru sebatas klarifikasi, kita kumpulkan data-data dahulu ada tidak indikasi kerugian negara,” bebernya.
Sementara itu, Iwan Ardiansyah, salah satu wartawan yang menerima bansos yang ikut dimintai keterangan mengakui, jika dirinya pernah mengajukan proposal dan menerima bantuan dari Pemkot. “Kita kan cuma mengajukan, ternyata disetujui dan kita menerima bantuan. Tapi soal dana tersebut dana hibah atau dana lainnya, kita tidak bertanya sejauh itu kepada pihak Pemkot,” pungkasnya. (abu)
Kedua wartawan menjalani pemeriksaan di Kejari Prabumulih, terkait penerimaan dana bansos. Foto prabu/Palembang pos
No Responses