##Dua Bocah Jadi Korban
##Terduga Oknum Baju Ijo
LAHAT - Kasus pedofilia terkuak di Kabupaten Lahat. Terduga adalah oknum baju ijo berpangkat bintara dengan inisial KT. Korban predator anak tersebut adalah dua bocah berusia 6 tahun sebut saja namanya Luna dan Maya, warga Kabupaten Lahat.
Luna dan Maya mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan KT. Beruntung perbuatan KT cepat diketahui keluarga korban, dan langsung melapor ke Subdenpom II/4-3 Lahat. Selain itu, korban sudah divisum di RSUD Lahat. Kini, kondisi kedua korban mengalami trauma berat.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Letko Inf Djohan Darmawan membenarkan adanya informasi itu. Dia menyatakan, saat ini proses penyidikan masih dilakukan di Subdenpom II/4-3 Lahat.
“Sudah (ditahan) di Subdenpom Lahat,” katanya, via WhatsApp kepada Palembang Pos, kemarin.
Terungkapnya kasus pedofil ini, Jumat (13/07/18). Saat itu, Luna tengah bermain bersama neneknya. Oleh neneknya, Luna dipangku sambil dicium. Saat itulah, bocah ingusan itu tercetus apa yang dilakukan neneknya, sering pula dilakukan KT.
Merasa ada yang kurang baik, nenek terus menggali keterangan dari cucunya itu. Apalagi sang cucu mengaku setiap kali oknum aparat berambut cepak piket, selalu melakukan perbuatan serupa. Makin jauh, si cucu tercetus, aksi pangku hingga cium itu buka saja dilakukan terhadapnya, tapi juga Maya. Bahkan, aksi terhadap Maya jauh dari batas kewajaran.
Merasa ada yang tidak beres, informasi itu disampaikan kepada orang tua Maya. Pihak keluarga langsung menggali keterangan kepada Maya. Dengan polosnya Mayat mengaku telah dicabuli oleh KT. Bahkan, kakak lelaki Maya sempat melihat langsung peristiwa pencabulan terhadap adiknya, yang dilakukan di kantor tempat KT bertugas.
Kepada ibunya, kakak Maya meminta adiknya tidak lagi bermain di kantor tempat KT berdinas. Kepada orang tuanya, Maya tidak ingat sudah berapa kali dicabuli. Sebab, setiap KT bertugas piket, aksi itu selalu dilakukan. Maya mengaku, perbuatan bejat itu juga dilakukan terhadap teman sepermainan yang lain.
Atas informasi itulah, orang tua Mayat yang tidak terima atas apa yang diduga telah dilakukan KT, melaporkan kejadian itu ke Subdenpom II/4-3 Lahat. Sayang, saat dihubungi, Minggu (15/07/18), Komandan Subdenpom II/4-3 Lahat, Lettu Supriyono, belum ada jawaban terkait laporan kejadian itu.
Sementara itu, pihak keluarga korban terkesan tertutup atas kasus ini. Sebelumnya, pihak keluarga bersedia diwawancara Palembang Pos. Namun, tiba-tiba menutup diri dengan membatalkan rencana wawancara tersebut.
Sementara itu Dr H Firman Freaddy Busroh SH MH, praktisi hukum dari STIHPADA mengungkapkan konsekuensi hukum bagi terduga pelaku. “Pada prinsipnya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum TNI dapat dikenakan pasal 81 ayat 1 UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana 3 sampai dengan 15 tahun penjara. Disamping itu juga tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota TNI juga dapat diajukan ke Pengadilan Militer. Dimana selain pidana penjara, juga pemberhentian dengan tidak hormat,” bebernya.
Sedangkan DR H Budiarto Marsul MM, Ketua Komisi I DPRD Sumsel mendesak agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus tersebut. “Kalau memang pelakunya adalah oknum aparat, maka kasus ini harus ditangani serius instansi yang bersangkutan. Apalagi untuk TNI/Polri sudah ada peraturannya sendiri untuk meberikan hukuman kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
”Kita minta masalah ini mendapat perhatian serius dan pelakunya mendapat hukuman yang setimpal sesuai aturan,” tegasnya.
Terhadap KPAI lanjut politisi asal Partai Gerindra ini agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk kasus ini. Apalagi korbannya adalah anak-anak yang masih kecil, sehingga perlindungan dan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan.
”Kami juga minta pemerintah dan psikolog ikut turun tangan membantu anak ini, agar tidak menimbulkan trauma yang berkepanjangan,” terangnya. Lalu kepada orang tua, Budi meminta agar lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anaknya.
”Jangan terlalu percaya kepada keluarga ataupun tetangga. Karena kebanyakan pelaku kejahatan terhadap anak, adalah orang-orang terdekat mereka. Selain itu anak juga harus diberikan pemahaman mengenai cara-cara perlindungan terhadap diri sendiri,” jelasnya. Dengan cara ini Budi berharap, kasus serupa tidak terulang kepada siapapun.(rif/kie/del)
No Responses