MUARADUA - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) OKU Selatan akhirnya angkat bicara terkait Kasus pencurian beras 1 kg yang dilakukan HT (15).
Untuk diketahui, warga Dusun II Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca ini, mendapatkan kurungan 2 bulan penjara sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (Kejari) OKU Selatan.
Ketua Komisi IV yang membidangi Perlindungan Anak, Charles Minarko SE mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelajaran terlebih dahulu terkait kasus tersebut. Bukan berarti untuk membantah hukum yang telah berjalan, namun komisi IV akan mempelajari kasus tersebut mengingat pelaku di bawah umur.
Dikatakannya, jika kita lihat dari kejadian hukumannya bisa dikatakan sesuai dan juga bisa dikatakan tidak sesuai. Menurutnya, dikatakan sesuai sebagai pelajaran bagi pelaku. Sedangkan dikatakan tidak sesuai karena kerugian yang dicuri tidak begitu memberatkan.
“Untuk itu kami akan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak yang berkaitan. Untuk saat ini kami belum bisa komentar banyak, namun kami akan melakukan langkah-langkah yang pas karena masalah hukum yang telah ditetapkan ini tak bisa dibantah. Namun ini sebagai upaya untuk memberikan pembinaan terhadap pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melalui Ketua Pelaksana Hari Nova Susanti SKM MM mengatakan sebenarnya untuk kasus seperti ini tugas pihaknya mendampingi sebelum naik di persidangan, jika ada laporan warga terutama yang kekerasan.
“Untuk masalah maling ini jika ada yang melapor kami dampingi pada saat diprroses. Namun kami tidak mengetahui sebelumnya, sehingga pelaku telah di vonis hukuman,” jelasnya.
Kesadaran masyarakat untuk melapor, terangnya, masih minim sehingga kasus-kasus seperti ini pihaknya sampai tidak mengetahuinya sampai di jatuhkannya hukuman oleh kejaksaan.
Untuk pelaku pencurian beras 1 kg, terangnya lagi, pihaknya sudah membesuk di Rutan dan sudah dibina secara mental dan begitu ditanyakan ternyata pelaku ini baru sekali itu melakukan pencurian, dan itupun belum berhasil.
“Kalau sudah putus hukuman kami tidak bisa mencegah tapi kita terus melakukan pembinaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Atas kejadian ini, pihaknya sangat menyayangkan kenapa harus diproses hukum. Padahal hanya beras 1kg, walaupun ada sisi positif dan ada juga sisi negatifnya.
Dia menambahkan, karena pelaku baru sekali maling seharusnya dilakukan perdamaian terlebih dahulu antara dua belah pihak dan Pemerintah Desa setempat.
“Kalau sudah seperti ini kami hanya bisa memberikan pembinaan mental, pesikisnya agar mendapatkan perubahan lebih baik, dan tidak merusak mentalnya,” jelasnya.
Semestinya, sebelum sidang pihaknya sudah dikasih tau. Jika sudah dikasih tau maka pihaknya akan mendampingi dan berusaha agar kasus tidak sampai naik ke meja hijau.
“Namun karena kita tidak mengetahui sebelumnya jadi sudah diproses secara hukum, dan itu tidak bisa lagi dicegah,” tegasnya. (res)
No Responses