Bacok Ketua RT, Divonis 2,6 Tahun

Posted by:

PALEMBANG - Aksi penganiayaan berat dilakukan Hermansyah alias Eman (35) terhadap ketua RT di kampungnya yakni Iskandar Mirza. Buah dari perbuatannya, warga Jalan Kadir TKR, Lorong Terusan, RT 16/04, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus ini divonis penjara 2,6 tahun.
Vonis dijatuhkan kepada Eman yang kedua tangannya di balut gambar tato, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, kemarin. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Yohanes SH MH, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap ketua RT dengan sebilah parah. Penyebabnya, hanya karena pasal ditegur sering minta uang rokok dan makan kepada para tukang yang sedang membangun tembok pagar musala.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, serta bukti visum adanya luka 4 centimeter di bagian kepala belakang saksi korban. Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 2,6 tahun,” tegas Yohanes.
“Menerima yang mulia,” sambut terdakwa Eman. Sedangkan JPU M Faisal Tahir SH, menyatakan pikir-pikir. Sebab ia menuntut terdakwa lebih berat dengan tuntutan 3,6 tahun pidana penjara.
Dari persidangan diketahui, peristiwa itu terjadi Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 11.30 WIB. Siang itu, awalnya tengah ada pengerjaan pembangunan tembok pagar musala. Di mana saksi korban selaku ketua RT 16 mendapat laporan bila terdakwa sering meminta uang rokok dan makanan kepada tukang yang tengah bekerja.
Mengetahui itu korban mengatakan, “Men kamu nak minta rokok samo makan bantu bae angkat batu bata ini.” Dijawab terdakwa, “Iyo.” Lalu terdakwa membantu mengangkat batu bata ke musala. Saat makan siang tiba terdakwa yang pergi, sehingga tidak dibelikan nasi untuk makan siang.
Keesokan Minggu, terdakwa bertemu korban dan meminta jatah nasinya. Korban menjelaskan jatah nasi tidak ada. Mendengar jawaban korban, terdakwa hanya diam.
Siangnya, selagi korban bersama saksi Baim sedang membersihkan rumput di belakang rumah korban, dating terdakwa tanpa banyak cingcong langsung membacok kepala belakang korban. Oleh warga dipisahkan, terdakwa akhirnya diamankan di Polsek Gandus. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/