MUARA ENIM - Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kota Muara Enim, Ujanmas dan Tanjung Agung, mulai cemas. Sebab, studi banding yang mereka lakukan beberapa waktu lalu ke beberapa kota di Indonesia, bahkan ada yang sampai ke Negara Singapura, siap-siap untuk mempertanggungjawabkannya.
Sebab sumber dana yang digunakan para Kades untuk studi banding itu, bakal diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Karena sejak banyaknya dana desa, baik bersumber dari APBD maupun APBN masuk ke desa, telah menimbulkan tren baru dikalangan Kades, untuk melakukan studi banding secara kolektif.
“Masalah studi banding dilakukan Kepala Desa (Kades) akan kita lakukan puldata dan pulbaket. Kita akan cari tau mereka gunakan uang mana, apakah uang pribadi atau uang negara,” jelas Kajari Muara Enim Adhyaksa D SH, kepada wartawan pada acara Press Gathering di aula Kejari Muara Enim, Rabu (30/12).
Adanya rencana Kejari melakukan pulbaket dan puldata dana studi banding Kades tersebut, menjawab pertanyaan wartawan soal pengawasan yang akan dilakukan Kejari terhadap Kades, terkait banyaknya dana desa yang dikelola sang Kades.
Karena, sejak banyaknya dana desa, telah menimbulkan tren baru dikalangan Kades untuk melakukan studi banding secara beramai-ramai. “Kalau dana yang digunakan para Kades untuk studi banding bersumber dari dana pribadi, ya tidak apa-apa. Tetapi kalau bersumber dari dana negara, tentunya ini yang menjadi perhatian kita,” kata Kajari.
Menurut Kajari, beberapa waktu lalu dia telah memberikan sosialisasi kepada para Kepala Desa di Kecamatan Lubai, terkait pengelolaan dana desa. “Sosialisasi yang kita lakukan kepada Kepala Desa merupakan salah bentuk pengawasan dilakukan Kejari dalam penggunaan dana desa tersebut,” tuturnya.
Dijelaskannya, bidang pembinaan yang dicapai bidang urusan keuangan selama Januari sampai November 2015, telah menyumbangkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara ditanganinya Rp 1.625.644.480. Diantaranya bidang pidana umum, penjualan hasil sitaan dan rampasan sebesar Rp 29.321.000, pendapatan hasil denda Rp 627.133.604, dan pendapatan ongkos perkara Rp 2.266.000.
Kemudian bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 966.923.876. ”Rencana tahun 2016 kita bekerja sama dengan bidang intelijen, guna memperoleh data informasi tindakan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Kejari.
Selain itu, lanjutnya, bekerjasama dengan pihak BPK dalam hal menindak lanjuti hasil temuan BPK dalam penggunaan APBN dan APBD yang telah nyata menimbulkan kerugian negara. Di bidang perdata dan tata usaha negara, tambahnya, telah melakukan perjanjian kerjasama dengan 15 dinas, BUMN dan BUMD, dengan 33 Surat Kuasa Khusus (SKK).
#Minim Tangani Korupsi
Sementara itu, sepanjang tahun 2015, kasus narkoba dan curas mendominasi terjadi di wilayah Kota Palembang. Bahkan untuk jumlah kasus narkoba dan curas meningkat dari tahun sebelumnya. Sehingga peredaran narkoba dan aksi curas makin merajalela setiap tahunnya.
Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2015 yang diterima Kejari Palembang dari Polresta Palembang dan jajaran, tercatat ada 1.889 berkas perkara kasus.
“Dari total 1.889 SPDP yang diterima, tertinggi adalah kasus narkoba, dan tertinggi keduanya kasus curas. Jumlah SPDP ini meningkat dari tahun 2014 dengan selisihnya 199 kasus. Tahun 2014 ada 1.660 SPDP,” ujar Sukamto SH, Kasi Pidum Kejari Palembang, kemarin (29/12).
Sukamto mengatakan, dari 1.889 SPDP yang sudah masuk, rinciannya untuk perkara Oharda (Orang, harta dan benda) ada 972 kasus. Untuk Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) ada 794 kasus, dan untuk perkara Kamtimbum (Keamanan Ketertiban Umum) ada 123 kasus.
Namun dari 1.889 SPDP yang diterima, sebanyak 1.708 perkara sudah disidangkan. Bahkan secara keseluruhannya sudah memiliki kekuatan hukum yang telah diputuskan majelis hakim.
Sementara untuk perkara korupsi sendiri, pihak Kejari Palembang dalam tahun 2015 terbilang minim. Bahkan yang menonjol hanya kasus korupsi DAK dengan dua terdakwanya pejabat Disdikpora Kota Palembang. Sedangkan perkara lainnya tak mengalami progress dan tak berkelanjutan. (luk/vot)
No Responses