Bantuan Hukum Gratis Dilanjutkan

Mukti Sulaiman

PALEMBANG - Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, H Mukti Sulaiman memastikan, tahun ini Pemerintah Provinsi Sumsel kembali akan menyelenggarakan program Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin. Sebagaimana diketahui, program Bantuan Hukum Gratis sempat dihentikan selama empat tahun lamanya.
“Tahun ini kita anggarkan Rp 400 juta. Dulu pernah besar anggarannya, tapi tidak terealisasi jadi dikecilin. Dana segitu rasanya sudah cukup, karena daerah juga memiliki anggaran Bantuan Hukum Gratis,” terang Mukti kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Senin (11/1).
Akan tetapi, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) mengenai standar serta syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Sebenarnya, lanjut dia, ada sejumlah daerah di Sumsel yang masih menjalankan program ini, salah satunya, Pemkot Palembang.
“Kalau mau mudah sebenarnya menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) saja seperti yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel. Tapi, kemarin itu kekecilan tidak bisa tercover. Karena perkara pidana itu terkadang membutuhkan tujuh kali persidangan, dan bahkan perkara perdata butuh 15-30 kali persidangan,” papar Mukti.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Sumsel, Ardani mengungkapkan, program Bantuan Hukum Gratis belum bisa berjalan dalam waktu dekat lantaran pihaknya masih menunggu hasil evaluasi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat.
“Nanti hari Kamis akan dilakukan pembahasan rapat evaluasi anggaran dari Pemerintah Pusat oleh Badan Anggaran DPRD Sumsel. Nanti dari sini barulah kita bisa jalankan program ini,” terang Ardani.
Dalam memaksimalkan Bantuan Hukum Gratis, lanjut dia, Pemprov Sumsel membuat berbagai kebijakan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan. Menurut dia, Bantuan Hukum Gratis sebenarnya dimulai pada 2009 sama dengan Program Berobat Gratis dan Sekolah Gratis yang sekarang ini banyak diminati masyarakat.
“Bantuan Hukum Gratis itu tidak akan melayani semua pemohon, karena sering terjadi ada yang mengaku warga kurang mampu. Nanti kita akan lebih selektif lagi dalam pemberian bantuan,” pungkasnya.(ety)

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

Leave a Reply

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://kricom.id/
  10. https://kongreskebudayaandesa.id/
  11. https://www.centre-luxembourg.com/
  12. https://jaknaker.id/
  13. pencaker.id
  14. https://www.rytonfederation.org/
  15. tradition-jouet.com
  16. agriculture-ataunipress.org
  17. eastgeography-ataunipress.org
  18. literature-ataunipress.org
  19. midwifery-ataunipress.org
  20. planningdesign-ataunipress.org
  21. socialsciences-ataunipress.org
  22. communication-ataunipress.org
  23. surdurulebiliryasamkongresi.org
  24. surdurulebilirkentselgelisimagi.org
  25. www.kittiesnpitties.org
  26. www.scholargeek.org
  27. addegro.org
  28. www.afatasi.org
  29. www.teslaworkersunited.org
  30. www.communitylutheranchurch.org
  31. www.cc4animals.org
  32. allinoneconferences.org
  33. upk2020.org
  34. greenville-textile-heritage-society.org
  35. www.hervelleroux.com
  36. crotonsushi.com
  37. trainingbyicli.com
  38. www.illustratorsillustrated.com
  39. www.ramona-poenaru.org
  40. esphm2018.org
  41. www.startupinnovation.org
  42. www.paulsplace.org
  43. www.assuredwomenswellness.com
  44. aelclicpathfinder.com
  45. linerconcept.com
  46. puspresnas.id
  47. ubahlaku.id
  48. al-waie.id
  49. pencaker.id
  50. bpmcenter.org
  51. borobudurmarathon.id
  52. festivalpanji.id
  53. painews.id
  54. quantumbook.id
  55. radlab.org
  56. hutanpapua.id
  57. bangkutaman.id
  58. rmolsorong.id
  59. investigasi.id
  60. www.transloka.id
  61. www.desbud.id
  62. allnews.id
  63. karangtanjung-desa.id