PALEMBANG - 431 perkara deforentasi, yakni pengerusakan hutan skala nasional terjadi sejak 2015 hingga kini. Tetapi baru 115 di antaranya baru P21 atau berkas lengkap dan tahap persidangan.
Dengan wilayah rawan deforestasi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Selain kerusakan hutan, di dalamnya juga berkaitan erat pencemaran lingkungan, illegal logging, serta maraknya perburuan satwa dan flora langka dilindungi. Untuk mengatasi hal itu, maka Kementrian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan pihak Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel, menggelar Focus Group Discussion atau FGD dalam penanganan tindak pidana pengerusakan hutan dan potensinya dalam penegakan hukum multi rezim di Wyndham Opi Hotel di Jakabaring, Kamis (3/5/18) pagi.
Dari 6 tipologi kasus kerusakan hutan, namun dalam tahap P21 itu, Direktur KLHK M Yunus, mengatakan kendala dihadapi, terkadang pelaku melarikan diri, karena masa panjang dalam penyelidikan. “Saat penyelidikan itu belum bisa melakukan penahanan, sehingga memberikan peluang pelaku untuk melarikan diri,” ungkapnya.
Menyikapi masih cukup maraknya pembalakan liar, Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan upaya dalam memperketat pengawasan. “Kemarin itu para pemangku kawasan hutan, cagar alam, para UPT, serta hutan produksi, kita kumpulkan untuk kita bekerjasama dalam pengawasan untuk berkoordinasi. Agar dapat menurunkan perkara ini, terkait petugas pengawasan juga cukup, apabila kurang, tinggal drop saja dari luar wilayah,” jelasnya.
Dengan dikeluarkannya UU No 23 Tahun 2014, tentang kewenangan pengawasan kehutanan dari kabupaten kota pindah ke provinsi. Hal ini juga dikatakan Yunus, sebagai salah satu peralihan perubahan yang menjadi salah satu perlambatan pengawasan hutan di daerah. “Kalau di UU No 18 Tahun 2013, hukuman bagi para pelaku perambahan 1 tahun dengan maksimal seumur hidup. Tetapi dalam perjalanan di persidangan itulah yang menentukan,” timbangnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR Noor Rochmad didampingi Kepala Kejati Sumsel Ali Mukartono, perkara penaganan tindak pidana deforestasi ini, menjadi tantangan aparat penegak hukum yakni Kejaksaan untuk menekan dan mengungkap para pelakunya.
“Ya jelas saja, setiap tahun akibat kerusakan hutan, di dalamnya ada pembalakan, satwa dan tanaman langka yang dilindungi, negara mengalami kerugian puluhan triliun. Maka hal ini, kita sikapi bersama dalam melakukan penyelesaian perkaranya, dengan sinergitas dan koordinasi antara penyidik dan jaksa. Tidak ada lagi perkara lambat, 90 hari minimal sudah P21” tegas Noor.
Sedangkan Asisten Pidum Kejati Sumsel, Reda Mantovani untuk Sumsel sendiri ada 5-8 kasus pengerusakan hutan yang ditangani. “Seperti tahun 2016, ada 6 perkara pengerusahan hutan, lalu 2017 juga 8 kasus. Jadi masih dibawah 10 kasus yang selesai,” ujarnya. (adi)
No Responses