INDRALAYA - Kasus pengeroyokkan terhadap seorang anggota Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Bripka Richard (32) dan pembunuhan terhadap warga sipil bernama Abdul Jabbar (33) warga Sungai Pinang Kabupaten OI yang terjadi dua pekan lalu, di Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Jumat (12/10/2018), sekitar pukul 14.30 WIB, reka ulang.
Demi keamanan, jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres OI. Dalam rekonstruksi yang berlangsung lebih kurang selama 30 menit itu, terlihat jelas kedua pelaku pembunuhan dan pengeroyokkan yakni tersangka Syamsul (35), warga Desa Mandi Angin Indralaya Selatan dan tersangka Ardiansyah alias Nang Kancil (37) menusuk secara berulang-ulang terhadap korban Abdul Jabbar (33) hingga tewas di-TKP dengan luka tusuk di sekujur tubuh.
Tak sampai di situ, kedua pelaku juga berupaya menghabisi Bripka Richard dengan cara menusuk pada bagian kepala, lengan dan leher. Beruntung korban Richard menyelamatkan diri lantaran sempat dilerai oleh sejumlah saksi yang berada di-TKP.
Oleh warga, malam itu juga Bripka Richard langsung dilarikan menuju ke rumah sakit yang ada di Palembang.
Sementara, usai menusuk kedua korban Abdul Jabbar dan Bripka Richar, dengan mengendarai sepeda motor tersangka Samsul dan Nang Kancil langsung kabur. Rekonstruksi tersebut, diperankan langsung oleh kedua tersangka begitu pun juga korban Bripka Richard. Sedangkan, korban Abdul Jabbar diperankan oleh seorang personil Satreskrim Polres OI.
Kasatreskrim Polres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi KBO Res Iptu Sondi Fraguna SH menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua orang pelaku kasus pembunuhan tersangka Syamsul dan tersangka Ardiansyah alias Nang Kancil.
Di mana, dalam kasus pembunuhan tersebut menewaskan seorang warga sipil dan melukai seorang personil Kepolisian yang bertugas di Mapolres OKI Bripka Richard.
Lanjut Iptu Sondi, motif pembunuhan berawal dari percekcokkan antara dua orang pelaku dan dua orang korban. Pelaku tidak senang ditegur oleh kedua korban pada saat pelaku mengendarai sepeda motor dalam posisi lampu menyala pada malam hari.
“Sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” terang Iptu Sondi seraya menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 170 tindak pidana pengeroyokkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(din)
No Responses