Bisa Memicu Intoleransi

Posted by:

 

*Terkait Pengaturan Speaker Masjid

 

PALEMBANG – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran tentang tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid langgar dan mushola. Langkah ini terkait dengan keluhan salah satu warga Kota Medan Sumatera Utara, Meiliana mengenai suara azan di masjid berujung sampai ke Pengadilan Tinggi Medan dan divonis selama 18 bulan.

Menyikapi itu, Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi ke masjid-masjid dan masyarakat terkait peraturan pengeras suara masjid untuk azan.

“Ya, kita saat ini terus melakukan sosialisasi langsung ke masjid-masjid dan masyarakat mengenai soal pengeras suara di masjid untuk adzan,” kata Humas Kemenag Sumsel, H Syaifuddin Latief, Senin (27/8/18).

Untuk di Sumsel, lanjut Syaifuddin, pihaknya belum menemukan dan menerima laporan mengenai persoalan suara azan di masjid. “Selama ini di Sumsel kasusnya tidak ada dan belum kita temukan,” ungkapnya.

Syaifuddin menjelaskan, pihaknya pun sudah mendapatkan Surat Edaran (SE) mengenai Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, Musala.

Diantaranya, tidak meninggikan suara, salat dan kutbah serta pengumuman menggunakan pengeras suara ke dalam, dan Pengeras suara ke luar untuk takmir, tarhim, dan ramadan.

Memasuki waktu salat Dzuhur dan Jumat, 5 menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan. Sementara, aktivitas salat, doa, pengumuman, dan kutbah menggunakan pengeras suara ke dalam.

“Misalnya memasuki waktu salat Ashar, Maghrib, dan Isya, 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Alquran. Azan menggunakan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam,” ujarnya.

Selain itu, mereka yang menggunakan pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) harus memiliki suara yang fasih, merdu, dan enak, tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. “Hal ini untuk menghindari anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid, bahkan jauh dari menimbulkan rasa cinta, rasa nasionalisme dan juga menghargai sesama umat lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Selatan (Sumsel), Prof Dr Romli SA MAg mengatakan jika ada yang merasa terganggu dengan suara azan maka tidak memiliki atau tidak punya rasa toleransi. “Azan itu paling lama hanya 3-5 menit saja, nah jika ada yang terganggu dan protes maka orang itu tidak ada atau tidak memiliki rasa toleransi,” katanya.

Bagi umat muslim, azan merupakan suatu media memanggil umat islam untuk melaksanakan sholat. “Jadi azan itu harus didengar oleh orang islam disekitar masjid sehingga umat muslim dapat melaksanakan sholat. dulu tidak ada speaker, namun azan yang dikumandangkan dapat didengar umat muslim ,” ujar Romli

Romli mengungkapkan, azan dikumandangkan hanya dalam 5 waktu saja dan bukan tiap jam. “Jadi mendengarkan azan hukumnbya boleh dan boleh memakai pengeras suara. nah jika ada yang protes dan terganggu maka itu tadi ia tidak memiliki rasa toleransi,” ungkapnya. (cw05)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/