PALI – Diduga oknum Ketua Dewan Perwakilan Desa (DPD) Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Ahmad Sarifudin (44), mencabuli anak tetangga. Korban asisula tersebut berinisial RA (15).
Peristiwa terjadi, Jumat (29/06), sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban yang terbilang anak baru gede (ABG) ini diajak oleh tersangka ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan tepatnya pinggir sungai Dusun II Desa Purun Timur, tersangka memberhentikan kendaraannya.
Selanjutnya, tersangka memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian. Lalu, tersangka mulai menciumi dan meraba bagian sensitif korban. Korban tak tinggal diam. Dia berteriak. Takut aksinya ketahuan oleh warga, tersangka menghentikan aksi bejatnya itu.
“Saat dia (korban, red) berteriak saya baru sadar, kalau kelakuaan saya ini salah dan sebelumnya khilaf,” kata Sarifudin seraya mengatakan setelah itu korban dimintanya memakai pakaian dan diantarkan pulang ke rumah.
Sampai dirumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melapor ke polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Tersangka dapat diamankan dari kediamannya.
Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS, melalui Kanitreskrim Ipda Muhammad Arafah SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka. Kata dia, tersangka diamankan untuk tindaklanjut dati laporan dari orang tua korban.
Lebih lanjut, Arafah menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas pasal Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diherat pasal 82 ayat 1 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (day)
No Responses