Dipecat Jadi Advokat, Defi Sepriadi SH Ajukan Banding

Posted by:

Palembang-Defi Sepriadi SH alias Defi Iskandar SH diberhentikan tetap dari profesinya sebagai advokat dan dipecat keanggotaannya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hal tersebut merupakan ptusan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi Sumsel di kantor Peradi Palembang, Rabu (16/05) siang.

Bertindak sebagai majelis hakim, Ketua Yustinus Joni SH, anggota Maramis SH MH, Ust Umar Said, Sobrian Midarsah SH, dan Masnun SH.

“Defi Sepriadi SH terbukti pasal 3 huruf G kode etik advokat Indonesia, harus junjung tinggi profesi terhormat. Terbukti melanggar pasal 3 huruf H, harus sopan terhadap semua pihak. Menghukum pemberhentian tetap sebagai advokat dan pemecatan dari keanggotaan profesi Peradi. Menghukum dan memerintahkan Defi Sepriadi bayar perkara Rp 5 juta,” ucap Yustinus Joni membacakan putusan.

Mendengar putusan hakim tersebut, Defi Sepriadi langsung memukul meja sembari menyatakan banding dan langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Ketika dimintai keterangan wartawan, Defi menekankan dirinya banding atas putusan tersebut.

“Saya akan banding secepatnya. Keberatan, karena dalam UU Advokat kalau ada pelanggaran ada peringatan 3 bulan tidak boleh beracara, 6 bulan, dan 1 tahun, baru cabut izin kalau masih. Ini jelas diduga Dewan Kehormatan Peradi makan suap. Karena saya tidak pernah melakukan hal-hal yang didakwakan Dewan Kehormatan Peradi,” tegasnya.

Lebih jauh Defi justru berencana akan memperkarakan Dewan Kehormatan Peradi Sumsel. “Keputusan ini telah menista saya dengan surat dan akan saya laporkan Dewan Kehormatan Peradi ke Polda Sumsel,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Majelis Hakim Yustinus Joni SH. “Saya hanya tidak tahu berapa dia menilai kita. Itu putusan musyawarah kita tanggal 23 Maret 2018, jadi sudah lama, karena kesibukan masing-masing baru hari ini (kemarin) bisa dibacakan. Masalah kemudian ada pihak tidak puas, itu pasti dalam perkara. Yang pasti itu keputusan bulat (semua hakim). Kalau bicara tuduhan, apabila tidak sesuai prosedur hukum ada implikasi lain. Jangan sekedar tuduhan, harus bisa dibuktikan,” imbuhnya.

Sementara Kuasa hukum pengadu, Lisa Merida SH sangat mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Peradi Sumsel. “Semua sudah sesuai dengan fakta hukum dan bukti yang terungkap di persidangan. Itu keputusan yang fair, dan pertimbangan hukum majelis hakim lengkap dan sempurna. Saksi-saksi teradu meski diperhalus, membenarkan adanya kejadian tersebut. Artinya keterangan saksi kami didukung oleh saksi teradu,” ungkapnya.

Kejadian bermula ketika klien Lisa, H Dian Utama membuat kos-kosan sekitar 2016 silam. Diceritakan Lisa sesuai penuturan H Dian Utama, kemudian tiba-tiba dipermasalahkan Defi pada 12 Februari 2017. “Kamu ini bangun kos-kosan ada izin lingkungan dak, ada IMB dak, ada izin tetangga dak. Kalau tidak ada, bangunan ini bisa dirobohkan. Kamu tau dak, pagar yang di samping rumah aku, itu aku yang merobohkannya,” kata Lisa menirukan ucapan Defi yang diceritakan oleh pengadu.

Tak lama kemudian, ada surat dari Ketua RT setempat untuk perdamaian dengan rincian biaya Rp 30 juta. Lantaran tidak ingin memperpanjang keributan, pengadu akhirnya menyerahkan uang Rp 30 juta kepada Hj Saniem (klien Defi Sepriadi) yang disaksikan sejumlah pihak.

Kemudian, dikatakan H Dian Utama, ada permintaan lagi Rp 150 juta yang langsung ditolak. Setelah ditolak, diungkapkan H Dian Utama, banyak surat resmi yang dikeluarkan Defi Sepriadi ke Walikota Palembang, Camat, Lurah, Sekolah, serta Tempat Kerja pengadu, tempat kerja istri pengadu, tempat kerja anak pengadu. Pihak Kecamatan kemudian mendatangi kos-kosan pengadu dan tiba-tiba Defi muncul dan kembali ada perbincangan. “Kau kurang ajar, aku beli perkara di pengadilan akan menyusahkan kehidupan kamu sampai kapanpun,” kenang H Dian Utama. (kie)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id