Muaradua, Palembang Pos,-
Keberadaan galian C berupa pasir batu dan koral di Muaradua OKU Selatan, terbukti tak satupun mengantongi izin.
Hal ini diketahui setelah Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan inspeksi mendadak (sidak) galian C diduga marak Ilegal.
Kepala Sat Pol PP, Abdi Irawan S STP Msi menyebutkan, terkait maraknya galian C ilegal tersebut pihaknya sengaja mengecek lapangan.
Dari kroscek lapangan, ternyata tak satupun pemilik galian dapat menunjukan surat izin, sehingga dinyatakan ilegal. “Dari 8 galian C yang kita sida,k tak satupun pemilik galian mengantong izin. Jadi wajar saja Pendapatan Asli Daerah (PAD) galian C minim,” tuturnya.
Kendati tak mengatongi izin, para pemilik usaha galian C, berkilah. Menurut mereka, izin galian masih dalam proses proses.
“Aneh kok semua izin lagi diurus. Galian ini sudah lama berdiri. Namun semuanya mengaku masih dalam proses,” tegas Abdi Irawan.
Hasil temuan tersebut, pihaknya bersama 10 personil lainnya memberikan peringatan lisan kepada pemilik galian C, agar secepatnya mengurus izin.
“Kami tidak main-main lagi, seluruh pemilik galian C harus membuat izin. Jika sampai batas waktu belum juga ada izin maka secepatnya kita tutup,” jelasnya. (cr07)
No Responses