PALEMBANG- Setelah dikeluhkan oleh pedagang karena ada dua penarikan retribusi ganda, yakni dari PT Gandha Tahta Prima (GTP) dengan PD Pasar Palembang Jaya, akhirnya mulai kemarin (5/1) PT GTP menghentikan penarikan retribusi. Hal ini untuk menghindari kerugian pedagang, akibat konflik pengelolaan pasar tersebut.
Manager PT GTP, Budi Sulistiyaningsih mengatakan, pihaknya tidak ingin merugikan pedagang, karena itu perusahaan ini menghentikan penarikan retribusi.
“Ya, kami setop dulu. Kami tidak ingin membuat pedagang bingung apalagi sampai merugi. Meskipun, kami merasa ini hak kami, tapi untuk sementara tidak akan diambil dulu retribusinya,” kata wanita yang akrab disapa Yeyen ini.
Meski PT GTP tidak melakukan penarikan retribusi PT GTP tetap menjamin kebersihan dan keamanan. “Ini bentuk tanggungjawab GTP kepada para pedagang, siapa lagi yang dapat melindungi pedagang kalau bukan kami,” jelas dia.
Yeyen menjelaskan, PT GTP sampai saat ini tidak bisa menerima jika disebut perjanjian Build Operate Transfer (BOT) yang dilakukan sejak 23 Februari 2013 tersebut cacat hukum.
“Kalau dibilang cacat hukum, siapa yang menilainya. Apakah orang yang berkompeten atau tidak. Setahu kami yang berkompeten menilainya adalah pengadilan,” tegasnya.
Diakui Yeyen, Pasar 16 Ilir memang mempunyai daya tarik tersendiri. PT GTP sendiri sesuai dengan perjanjian dalam BOT sudah memberikan kontribusi langsung bagi pendapatan asli daerah (PAD)
Pemkot Palembang. Saat ini, GTP mengklaim setiap tahun mampu menyetor kepada
Pemkot Palembang hingga mencapai Rp 1, 2 miliar.
“Kami tidak pernah menunda pembayaran kepada pemerintah, karena bukti setoran ada. Setiap bulan kita menyetor hingga Rp 92 juta jika pertahun mencapai Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Dana yang didapatkan dari retribusi dari keamanan sebesar Rp 1000, kebersihan Rp 1000 dan iuran setiap hari bagi para pedagang Rp 5000 sehingga menjadi Rp 7000. Uang retribusi diserahkan langsung kepada pemerintah sedangkan uang keamanan dan kebersihan dikelola oleh GTP. (ika)
No Responses