Hanya Malam Hari

Posted by:

 

*Angkutan Barang Melintas dalam Kota

PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan Perda No 59 tahun 2011 tentang pengaturan rute jaringan lintas mobil barang dalam kota Palembang.

Dimana, dalam surat edaran tersebut diatur jaringan lintas angkutan barang mulai dari Jl Parameswara menuju Pelabuhan Boom Baru. Berdasarkan surat edaran tersebut, angkutan barang hanya boleh melintas mulai pukul 21.00 WIB-06.00 WIB. Sebelumnya, angkutan barang ini boleh melintas dari pukul 15.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembant, Kurniawan AP Msi mengatakan, untuk kendaraan barang dari arah luar kota (Lampung) menuju Palembang (Boom Baru) harus melewati Jl Mayjen Yusuf Singadekane- Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara-Jl Parameswara- Jl Demang Lebar Daun-Jl Basuki Rahmat- Jl R Soekamto-Jl Residen Abdul Rozak-Jl RE Martadinata-Jl Yos Sudarso-Jl Letkol Nuramin-Pelabuhan Boom Baru.

“Kalau untuk kendaraan barang dari arah luar kota (Jambi) menuju Palembang, harus melewati Jl Gubernur HM Ali Amin-Soekarno Hatta-Letjen Harus Sohar-HM Noerdin Panji-Residen H Najamuddin-MP Mangkunegara-Residen Abdul Rozak-RE Martadinata-Yos Sudarso-Letkol Nuramin-Boom Baru,” bebernya.

Sedangkan untuk kendaraan barang dari arah luar kota (TAA) untuk menuju Palembang harus melewati jalan Palembang-TAA-Letjen Harun Sohar-HM Noerdin Panji- Residen Najamuddin-MP Mangkunegara- Residen Abdul Rozak- RE Martadinata-Yos Sudarso-Letkol Nuramin-Boom Baru.

Kurniawan menegaskan, dengan surat edaran ini maka angkutan barang yang boleh melintas mulai pukul 21.00-06.00 WIB.

“Ini semua untuk mengantisipasi agar tidak ada lakalantas yang terjadi akibat angkutan barang ini,” bebernya.

Untuk kendaraan barang dari luar kota (Sirah Pulau Padang) Kabupaten OKI menuju Palembang, harus melintas Jl lingkar Selatan Pulau Pinang-Yusuf Singadikane- Alamsyah Ratu Prawiranegara- Parameswara-Demang Lebar Daun-Basuki Rahmat-R Soekamto-Residen Abdul Rozak-RE Martadinata-Yos Sudarso-Letkol Nuramin-Boom Baru.

Sebelumnya, Walikota Palembang, H Harnojoyo menyampaikan, ini dilakukan Pemkot Palembang untuk meminimalisir angka kecelakaan yang diakibatkan angkutan truk dan barang yang baru-baru ini marak terjadi di Kota Palembang. “Perwali No 59 Tahun 2011 tentang rute jaringan angkutan kendaraan muatan, khususnya angkutan truk dan barang di Kota Palembang,” jelasnya.

Pemkot, lanjut dia, lebih condong untuk mengatur pukul 21.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB habis maghrib, tidak ada kendaraan kontainer yang melintas.

“Jadi kendaraan kontainer yang selama ini melewati jalur dalam kota seperti jalan Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, ini akan kita alihkan pada malam hari. Artinya mereka boleh melintas dari pukul 21.00 WIB- 06.00 WIB,” ungkapnya. (ika)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/