Honorer Merasa Tak Dapat Keadilan

Guru honorer non katagori yang tergabung dalam FKGTH-NK Palembang saat mendatangi dewan. (f : robby Palembang Pos
Posted by:
BELUM selesai persoalan nasib tenaga honorer katagori (K2), kini kembali muncul persoalan yang terkait nasib tenaga guru honorer non katagori.

Di mana guru honorer non katagori yang tergabung dalam Forum Kesatuan Guru dan Tenaga Kependidikan Honor Non Katagori (FKGTH-NK) Kota Palembang ini, juga menuntut kejelasan nasib terkait pengangkatan dan insentif mereka yang masih terbilang sangat kecil atau jauh dari standar kebutuhan saat ini.

Ini terungkap saat para perwakilan FKGTH-NK dimediasi Komisi IV DPRD Palembang berdialog dan bertemu langsung dengan pihak Pemkot Palembang dan PGRI Palembang.

Dalam dialog yang dipimpin Ketua Komisi IV M Syafran Syarofie itu, hadir, Sekda Pemkot Palembang, Drs H Harobin Mastofa, dan sejumlah jajaran pejabat Pemkot Palembang.

Ketua FKGTH-NK Kota Palembang. David Saputra, di hadapan dewan dan jajaran Pemkot mengatakan, mereka mendatangi dewan merupakan tindaklanjut dari aksi mereka pada 1 Oktober 2018 lalu.

“Dalam aksi yang sekaligus memperingati hari Kesaktian Pancasila itu, kami merasa tidak mendapatkan keadilan sesuai dengan sila kelima dalam Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap David Saputra, Ketua FKGTH-NK Kota Palembang, membuka pembicaraannya.

Ketidakadilan yang mereka rasakan lanjut David, karena hingga kini mereka tidak mendapatkan kejelasan soal status dan nasib mereka. “Kami para guru honorer non katagori yang berjumlah 2.752 di Kota Palembang tidak bisa mengikuti tes CPNS karena sudah dicut dengan aturan syarat maksimal umur yang sampai 35 tahun. Sedangkan saat ini banyak dan hampir rata-rata, kami honorer non katagori berumur 40 hingga 45 tahun bahkan ada yang sudah 50 tahun,” jelasnya.

Dengan kondisi itu, jelas mereka tidak bisa lagi mengikuti tes CPNS. “Padahal kita walaupun ada yang lebih dari 35 tahun siap berkompetisi. Untuk itulah kami mendesak agar wakil rakyat dan Pemkot menyalurkan aspirasi kami agar Peraturan Pemerintah (PP) 56/2011 direvisi terutama pembatasan umur agar ditambah misalnya sampai 45 tahun atau lebih. Karena kami para guru honor non katagori rata-rata sudah mengabdi lebih dari 10 tahun,” tandas David.

Tak hanya itu, David juga menambahkan, agar tenaga guru non katagori yang gajinya rata-rata Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu dapat diperhatikan kesejahteraannya. “Misalnya insentif dinaikan agar kami mendapatkan keadilan. Jadi kami minta diberi kesempatan untuk bisa tes CPNS serta diperhatikan kesejahteraan dengan menaikan insentif kami,” ujarnya.

Sedangkan Sekjen FKGTH-NK Kota Palembang, Ruslan AMd menambahkan dengan tuntutan tiga poin, pertama desak revisi UU ASN khusus di poin pembatasan umur. Kedua cabut moratorium tentang perekrutan ASN lewat tenaga guru honor non katagori dan penetapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.

“Kalo bisa perjanjian kerja jangan sekali namun berkesinambungan terutama soal insentif agar sambil kami terus memperjuangkan nasib kami, soal insentif dapat standar atau sama dengan honorer daerah (Honda),” harapnya.

Masih terkait dengan nasib tenaga guru honorer non katagori terang Ruslan, pihaknya juga meminta agar pemerintah dapat memberikan SK kepada 1.600 orang. “Hingga saat ini mereka belum mendapatkan SK. Jadi secara umum tuntutan kami, ada 2 yakni minta diberi kesempatan untuk ikut tes CPNS dan diberi kenaikan insentif untuk kesejahteraan,” tandasnya.

Sebab jika dihitung dari pengabdian honorer non katagori dan katagori K2 masih kata Ruslan, hanya beda 6 bulan saja. “Yang katagori (K2) dimulai sejak 1 Januari 2005 dan non katagori mulai 1 Juni 2005,” ujarnya

Menanggapi tuntutan tersebut, anggota Komisi IV, Desmana Akbar meminta agar Pemkot benar-benar memperhatikan dan memperjuangkan tuntutan para guru honorer non katagori.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV lainnya, Hidayat Comsu, meminta agar persoalan tuntutan tenaga honorer apapun katagorinya harus dapat dituntas tanpa persoalan dibelakangnya.

Lalu anggota komisi lainya, Suardi mengajak semua pihak baik dewan maupun Pemkot termasuk PGRI untuk bersama terus berjuang. “Ini domain pusat namun dengan perjuangan dan pressure kita, Insya Allah perjuangan kita didengar pusat. Sedangkan Adi Apriliansyah SE, yang juga anggota komisi IV, meminta Pemkot Palembang melalui Diknas terkait untuk mengupdate data agar akurat.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Syafran Syarofie menegaskan, pihaknya akan menyalurkan aspirasi dan keinginan para tenaga guru honorer non katagori tersebut. “Kita juga akan menyurati presiden terkait aspirasi guru honorer non katagori,” pungkas Syafran. (rob)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/