Kades Sungai Laru Dituntut 2,6 Tahun

Posted by:

PALEMBANG - Kepala Desa (Kades) Sungai Laru Kabupaten Lahat, Sarono, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (25/06/18). Sarono tersandung dugaan perkara korupsi pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL), plat duiker dan sumur bor yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan merugikan negara Rp 183.553.185 atau lebih Rp 183,5 juta.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fidiah Wahyudi SH, mengatakan dalam melaksankan proyek pembangunan SPAL, plat duiker, dan sumur bor ditemukan ketidaksesuaian RAB, dengan lembaran kerja anggaran (LKA) dan perhitungan volume bahan serta tenaga.
“Ketidak sesusaian RAB dengan volume bahan dan tenaga telah menyalahi aturan Permendagri No 113 tahun 2014, terkait pengelolaan desa, pasal 2 ayat 1. Bahwa keuangan desa diperuntukan dan dikelola berdasaran asas transparan, akuntabel, partisipasi, tertib hingga disiplin anggaran atau dapat dipertangungjawabkan,” jelasnya.
Selain bertentangan dengan peraturan Permendagri juga menyalahi peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah No 13 tahun 2013, tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa pasal 4.
Bahwa pengadaan barang dan jasa di desa dalam prinsipnya diadakan secara swakelola dengan maksimal penggunaan bahan atau material dari wilayah setempat. “Dalam pembangunannya, melibatkan partisiapsi warga desa dengan bergotong royong. Ini sebagai tujuannya untuk memperluas kesempatan kerja serta pemberdayaan warga desa di sana,” beber Fidiah.
Dilanjutkan JPU, maka tindakan terdakwa ini dinilah telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga merugikan negara Rp 183,5 juta. “Terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 3 ayat 1 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar pasal 3 ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1991 tentang Pemberatantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka mengganjar tindakan terdakwa selama 2,6 tahun pidana penjara,” tukasnya.
Selepas pembacan tuntutan, Saiman SH meminta terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan. “Sidang kita tunda selama dua pekan. Sidang kembali di gelar Senin (09/07/18) mendatang dengan agenda pembelaan,” tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Romaita SH, mengatakan pihaknya segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. “Pekan depan dalam nota pembelaan, tentunya kita sampaikan keringanan hukuman. Selain klien kita, Ahmad Suseno sebagai tim pelaksana kerja TPK mestinya juga turut bertangung jawab. Untuk pasalnya ini kami sepakat, tetapi tuntutannya terlalu tinggi,” tanggapnya. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/