MUARA ENIM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Muara Enim tahun 2018 tidak mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Itu terlihat dari Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tahun 2018 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislative direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp 368.061.628.461,71 menjadi Rp 2.432.987.865.398,76 atau naik sekitar 17,82 persen dari APBD induk tahun 2018 sebesar Rp 2.064.926.236.937,05.
Kesepakatan persetujuan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Muara Enim, Kamis (26/7/18), dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jonidi SH. Kesepakatan besaran anggaran tersebut ditandai penadatanganan berita acara anatara PJ Bupati Muara Enim, Teddy Meilwansyah SSTP MM dengan para pimpinan DPRD Muara Enim.
Wakil Ketua DPRD Muara Enim, Jonidi SH, pada rapat paripurna tersebut mengatakan, belanja daerah pada rencana perubahan tahun anggaran 2018 mengalami peningkatan sebesar 8,59 persen atau bertambag sebesar Rp 207.757.419.232,37 dari semula direncanakan sebesar Rp 2.417.264.086.863,45, setelah perubahan menjadi Rp 2.625.021.506.095,85.
Dijelaskannya kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Perubahan kebijakan pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun 2018 antara lain berkaitan dengan kebijakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2017 sebesar Rp 125.172.898.761,58, sesuai hasil audit BPK. (luk)
No Responses